KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Angka perceraian di wilayah Karanganyar dalam kurun setahun terakhir cukup tinggi. Tercatat 2.049 istri di Bumi Intanpari terpaksa harus menerima nasib menjadi janda setelah resmi bercerai dengan suaminya sejak 2020.
Data itu terungkap dari catatan di Pengadilan Agama (PA) Karanganyar. Panitera Muda Hukum PA Karanganyar, Koriza Triahany mengatakan tingkat perceraian di wilayah Karanganyar masih terhitung tinggi.
Pada 2020 tercatat sebanyak 1.630 permohonan cerai dikabulkan. Tahun 2020 juga menjadi momentum awal pandemi covid-19 melanda.
Sedangkan mulai Januari 2021 sampai Maret tercatat sudah 419 permohonan cerai dikabulkan. Sehingga selama 15 bulan terakhir, sudah ada 2.049 rumah tangga di Karanganyar yang berakhir dengan status janda dan duda.
โSetahun rata-rata menerbitkan sampai 2.000 akta. Yakni dispensasi nikah, perceraian, gugat dan talak serta poligami dan waris,โ paparnya kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Mengenai kerjasama pengurusan pergantian status cerai di KTP dengan Disdukcapil, ia memerintahkan petugas pendaftaran meminta KTP dan KK asli.
Baru kemudian dokumen itu dikembalikan dengan status sudah berganti saat turun putusan cerai dari pengadilan agama.
Kepala Disdukcapil Karanganyar, Any Indrihastuti mengatakan kerjasamanya ke Pengadilan Agama tersebut untuk membantu mempercepat berkas pendukung perceraian.
Ia tak mau lagi muncul perkara bermodus administrasi kependudukan yang belum beres.
โSudah cerai tapi KTP masih status menikah. Itu karena yang bersangkutan malas mengurus ke Disdukcapil. Atau mungkin menggunakan KTP atau KK lama untuk mengelabui. Nah, sekarang saat mengurus cerai, pemohon diminta KK dan KTP lama oleh petugas pengadilan agama. Setelah turun putusan cerai, langsung diberi KK dan KTP dengan status terbaru yang diterbitkan Disdukcapil,โ kata Any usai menandatangani MoU program itu di Kantor Pengadilan Agama Karanganyar, Rabu (28/4/2021).
Kerjasama semacam ini juga dijalin ke Kemenag Karanganyar. Saat menikah, pasangan langsung diberi KK, KTP dan surat nikah oleh KUA.
Mereka tak perlu mondar-mandir ke kelurahan atau ke kecamatan lagi untuk mengurus dokumen itu.
โLayanan sekali berkas tujuh dokumen kependudukan keluar. Ini sedang kami kerjasamakan ke instansi terkait. Kita menginginkan data base benar. Artinya, dokumen yang beredar dengan data base linier,โ jelasnya. Wardoyo