JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Awas, Polda Metro Tak Main-main. Mudik Lewat Lubang Tikus Pun Bakal Ditindak Tegas!

Razia pemudik
Petugas Polres Sragen saat melakukan interogasi sopir travel yang terjaring razia penyekatan pemudik di Exit Tol Pungkruk, Sidoharjo, Sragen, Senin (27/4/2020). Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebijakan larangan mudik, benar-benar diimplementasikan secara ketat oleh aparat keamanan di tingkat bawah.

Seperti di Polres Karanganyar yang mengancam hendak memulangkan paksa pemudik yang nekat pulang kampung, begitu juga dengan Polda Metro Jaya.

Kepala Kepolisan Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran pun tak tanggung-tanggung menerapkan kebijakan larangan mudik yang berlangsung 6 hingga 17 Mei 2021 ini.

Namun, sebelum masuk masa larangan itu, polisi akan melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak mudik.

Baca Juga :  Setelah Gerindra, Giliran PAN Dukung Menantu Jokowi, Erina Maju di Pilkada Sleman 2024

Sosialisasi larangan mudik itu dilakukan dalam Operasi Keselamatan Jaya yang berlangsung selama dua pekan, yakni mulai 12 hingga 25 April 2021.

“Mudah-mudahan dengan jangka waktu yang cukup panjang, imbauan atau harapan agar tidak terjadi mudik bisa optimal hasilnya,” kata Fadil di kantornya, Senin (12/4/2021).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan larangan mudik ini dilakukan untuk memutus rantai Covid-19.

Dia juga mengatakan, polisi akan menindak pihak-pihak yang nekat memfasilitasi warga untuk mudik. Contohnya seperti perusahan-perusahaan travel.

“Kami akan menindak tegas, kemana pun, ke lubang-lubang tikus yang coba dimasuki, akan kami tindak,” ujar Yusri.

Baca Juga :  Sebagai Almamater, UGM Justru Menjadi Kampus yang Paling Gencar Kritik Jokowi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tindakan bagi warga yang melakukan perjalanan pulang kampung pada 6-17 Mei 2021 hanya disuruh diputar-balik.

Sanksi pidana, kata dia, hanya diterapkan terhadap sejumlah pihak tertentu.

“Misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya,” kata Sambodo.

Truk yang digunakan untuk mengangkut orang untuk mudik lebaran itu juga ada pasal pelanggarannya.  

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com