JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Fix, Pengisian Perangkat Desa di Sragen Boleh Dilakukan Tahun Ini. Bupati Tegaskan Kewenangan Dikembalikan ke Desa, Tak Harus Serentak, Tapi Harus Izin Bupati!

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat memberikan pengarahan di hadapan kades-kades dalam acara Rakor Bupati bersama Kades di Gedung Kartini Sragen, Kamis (1/4/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen mempersilakan desa yang mengalami kekosongan perangkat, untuk melakukan mutasi dan pengisian melalui penjaringan atau penyaringan.

Pemerintah Desa diberikan kewenangan penuh menyelenggarakan mutasi dan pengisian serta tidak harus serentak semua desa seperti sebelumnya.

Penegasan itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat memberikan paparan dalam acara Rapat Koordinasi Bupati Sragen dengan Kepala Desa di Gedung Kartini Sragen, Kamis (1/4/2021).

Bupati hadir didampingi Wabup, Sekda Tatag Prabawanto, jajaran Asisten, Kepala Dinas dan semua camat. Sementara 196 kepala desa hadir dalam rakor tersebut.

Kepada wartawan, Bupati mengatakan pengisian kekosongan perangkat desa bisa digelar tahun ini tergantung dari kesiapan masing-masing desa. Sebab untuk mutasi dan pengisian kekosongan sepenuhnya menjadi kewenangan desa.

“Boleh tahun ini, tergantung desa. Usulan Perbup, sehari jadi dan beres. Jadi tidak harus serentak atau menunggu desa-desa lain. Terserah desa masing masing,” paparnya.

Namun, Bupati menekankan untuk bisa menggelar pengisian, harus mendapat izin dari bupati terlebih dahulu. Sepanjang izin belum keluar, desa tak boleh melakukannya.

Kemudian, desa juga ditekankan menaati aturan Perda dan Perbup yang ada. Termasuk soal ujian kompetensi atau seleksi calon harus menggandeng atau kerjasama dengan pihak ketiga.

Desa diberikan kewenangan penuh memilih pihak ketiga atau LPPM yang akan ditunjuk menggelar ujian. Namun jika mau bareng-bareng, juga tidak masalah.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

“Misal di satu kecamatan terdiri 16 desa tapi ada 10 desa yang mau melakukan mutasi dan penjaringan dan mau barengbareng pakai lembaga yang ini, ya terserah itu kewenangan desa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, saat memberikan paparan, Bupati menyampaikan pelaksanaan pengisian perangkat desa harus tetap berpedoman pada Perda dan Perbup yang ada. Pelaksanaan pengisian harus didahului dengan mutasi terlebih dahulu.

Pelaksanaan mutasi boleh dilakukan lebih dari satu kali dalam satu tahun sampai tidak ada yang melamar.

“Setelah selesai mutasi, Pemdes baru pengisian perangkat melakukan penjaringan dan penyaringan. Jadi lihat dulu, ada yang kosong tidak, lalu geser sana, geser sini lewat mutasi setelah kosong baru diisi. Yang penting lakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sekda Tatag Prabawanto menyampaikan mekanisme mutasi dan pengisian harus mematuhi UU 6/2014, Permendagri, Perda dan Perbup yang ada.

Dalam Permendagri sudah disebutkan dua bulan sejak kekosongan, maka desa boleh melakukan pengisian dengan terlebih dahulu melakukan mutasi.

“Kewenangan kita kembalikan ke desa. Yang penting minta ijin ke Bupati. Untuk perangkat desa yang akan mengikuti mutasi, ditentukan masa kerjanya minimal 2 tahun,” terangnya.

Passing Grade dan Masa Kerja 

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sragen, Sutrisna menyampaikan pengisian memang mendesak diperlukan karena sudah tiga tahun tidak ada mutasi maupun pengisian perangkat.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Pengisian terakhir digelar tahun 2018 lalu sehingga praktis dalam kurun tiga tahun berjalan ada banyak desa yang mengalami kekosongan.

“Dari teman-teman Kades dan kami memang berharap segera dilaksakan tahun ini,” paparnya.

Berdasarkan realita, saat ini banyak desa yang mengalami kekosongan antara satu hingga tiga jabatan perangkat. Seperti di Kecamatan Tanon, dari 16 desa, 12 desa di antaranya saat ini memiliki kekosongan.

Di Desa Gawan yang dipimpinnya, bahkan ada tiga jabatan perangkat yang kosong karena ditinggal pensiun dan mutasi.

Wakil Ketua FKKD, Siswanto sempat menyampaikan beberapa masukan dan aspirasi terkait mutasi dan pengisian perangkat. Di antaranya mengusulkan adanya nilai passing grade dalam uji kompetensi atau seleksi.

Ia minta agar passing grade yang dihapus di Perubahan Perda, kembali dimunculkan dengan skor di atas 60. Jika tidak ada passing grade, maka desa sepakat tidak akan mau melakukan mutasi.

Kemudian untuk syarat mutasi, harus dibuatkan batas minimal masa kerja. Dua usulan itu kemudian ditanggapi Bupati dan diakomodasi dengan menetapkan passing grade kelulusan minimal 60 dan masa kerja untuk syarat ikut mutasi adalah minimal 2 tahun. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com