SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi perampokan di Toko Gading Pet Shop Jalan Ahmad Yani No. 53, Kampung Kuwungsari RT 5 / 20, Kelurahan Sragen Kulon, Sragen, Selasa (6/4/2021) malam akhirnya terkuak.
Polres berhasil menangkap komplotan pelaku yang berjumlah dua orang. Kedua tersangka dihadirkan di Mapolres dalam konferensi pers yang digelar Senin (12/4/2021).
Kedua tersangka yang bertetangga dengan toko Pet Shop itu diketahui bernama Erdona Saun alias Dona (44) warga Kampung Ringinanom, RT 04 / 01, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Sragen.
Ia beraksi bersama Rizki Dwitama Putra (18) pelajar asal Kampung Kuwungsari, RT 05 / 19, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Sragen.
Erdona mengaku sehari-hari berprofesi sebagai makelar motor. Sedangkan Rizki ternyata masih berstatus pelajar.
Menariknya, Dona mengaku nekat merampok untuk memberi pelajaran si kasir toko itu yang dianggap telah menegurnya dengan keras saat membeli pakan kucing. Teguran si kasir membekas di hatinya dan membuatkan dendam membara.
“Saya profesinya makelaran motor. Saya dendam sama pegawainya (kasir). Waktu itu mau beli pakan kucing. Saat masuk toko ditegur karena masih pakai jas hujan (mantol). Saya dendam aja,” ujar tersangka Dona diinterogasi Kapolres di Mapolres, Senin (12/4/2021).
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan keduanya merampok toko milik Wiwin itu karena dipicu rasa dendam.
Kedua tersangka ditangkap dari petunjuk sebuah tas untuk pembungkus parang yang digunakan saat beraksi mengancam kasir toko pada 6 April lalu.
Tas pembungkus parang itu ditemukan tertinggal di toko seusai kejadian. Tas itulah yang dijadikan barang bukti sekaligus petunjuk untuk menguak identitas tersangka.
“Kedua tersangka masuk ke pet shop sekitar pukul 18.45 WIB dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok,” papar Kapolres kepada wartawan.
Kapolres menguraikan kedua pelaku beraksi dengan berbagi tugas. Pada hari kejadian, mereka mengendarai sepeda motor Yamaha Mio menuju ke toko.
Sesampai di lokasi, Dona yang lebih tua bertindak sebagai eksekutor. Ia masuk dan mengancam kasir toko menggunakan golok.
Sedangkan Rizki membekap mulut dan memegangi tangan korban. Setelah korban tak berdaya, tersangka Dona kemudian mengambil uang dari meja kasir.
“Ada yang menyekap pegawai toko, sembari pelaku mengambil paksa uang di kasir dengan jumlah kurang lebih Rp 2 juta. Setelah itu keduanya melarikan diri,” sebut Kapolres.
Setelah menerima laporan, tim Polsek dan Resmob Polres melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.
Keduanya diamankan di Mapolres dengan barang bukti di antaranya sebuah senjata tajam berbentuk parang dengan panjang kurang lebih 60 Cm. Sebuah helm merk KYT warna hijau kombinasi hitam, dan uang tunai Rp 195.000.
Kepada polisi, tersangka beralasan nekat melakukan aksi perampokan tersebut karena menaruh dendam dengan kasir toko.
Tersangka merasa tersinggung karena pernah ditegur dengan keras oleh pegawai toko saat hendak membeli pakan kucing di toko tersebut. Si kasir kala itu menegur tersangka Dona karena hujan-hujan masuk toko pakai mantol yang basah.
Namun, pengakuan tersangka tak serta merta ditelan begitu saja oleh polisi. Kapolres mengaku akan mengembangkan pemeriksaan apakah pengakuan tersebut hanya alibi tersangka semata atau memang dendam pemicunya.
“Informasi yang bersangkutan motifnya dendam terhadap pegawai toko tersebut. Tapi akan kita cek apakah ini hanya alibi, yang jelas delik pencurian dan kekerasannya sudah masuk,” jelas Ardi. Wardoyo