JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Larangan Mudik Lebaran, Kendaraan dari Luar Kota Dilarang Masuk Solo, Bus Aglomerasi Tetap Beroperasi

Batik Solo Trans (BST) . Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemkot Solo memastikan bus antar kota dalam provinsi (AKDP) tetap akan beroperasi meskipun kebijakan larangan mudik diterapkan. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Kepalda Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Hari Prihatno mengatakan, bus aglomerasi dipastikan tetap beroperasional pada tanggal tersebut khususnya di kawasan Soloraya.

Bus aglomerasi, BST dan angkutan penghubung antar daerah Solo Raya tetap beroperasi seperti biasa pada Lebaran ini,” paparnya, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga :  Peringati Hari Konsumen Nasional, Paknas Gelar Diskusi Reposisi Hak Konsumen Tembakau

Hari menegaskan, kendaraan yang tidak boleh beroperasi pada momen mudik lebaran mendatang adalah kendaraan dari luar kota menuju Solo. Sedangkan untuk jalur bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), lanjutnya, perjalanan akan dilakukan penyekatan petugas Satlantas Polresta Solo.

“Tapi untuk teknis penyekatan seperti apa masih dalam pembahasan. Namun prediksi kami akan ada pergerakan pemudik sebelum tanggal larangan tersebut diberlakukan,” terangnya.

Baca Juga :  Ingin Pulihkan Perekonomian Solo, Nur Hafizin Bakul Mur Baut Pasar Klitikan Daftar Calon Wakil Walikota

Seperti diketahui, larangan mudik dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, menambahkan, petugas jaga akan ditempatkan di batas provinsi.

“Sesuai instruksi pusat. Teknis pendekatannya, kepolisian akan menjaga titik-titik perbatasan. Misalnya, dari timur perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur nanti di Cemoro Kandang, Karanganyar,” pungkasnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com