JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menko Airlangga: THR Penting untuk Menggerakkan Perekonomian Nasional

Airlangga Hartarto / Dok Pribadi
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan instrumen pendorong konsumsi menjelang Idul Fitri.

Karena itu, bukan tanpa alasan mengapa pemerintah mendorong perusahaan untuk membayarkan THR penuh dan tepat waktu kepada karyawan.

Pemberian THR tersebut, bukan sebatas hubungan antara buruh dan perusahaan secara individual semata.

Namun menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, maknanya lebih luas daripada itu. Dia mengatakan, pembayaran THR pada karyawan dan buruh pada Lebaran 2021 adalah upaya pemerintah dalam kerangka pemulihan ekonomi di Indonesia.

Menurut Airlangga, THR akan memperkuat daya beli masyarakat dan menstimulasi aktivitas konsumsi serta belanja masyarakat.

Nilainya bahkan tidak main-main. Pemerintah memperkirakan adanya potensi riil peningkatan konsumsi sebesar Rp 151,2 triliun dari pemberian THR dan gaji ke-13 pada Ramadhan 1442 H dan Lebaran 2021.

“THR ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan kinerja perekonomian secara keseluruhan, terutama pada triwulan II-2021,” ujar Airlangga, Rabu (21/4/2021), sebagaimana dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Potensi peningkatan konsumsi itu diperkirakan akan muncul dari karyawan yang menjadi anggota BPJS Tenaga Kerja yang diperkirakan mencapai 20 juta orang.

Airlangga mencontohkan, jika per orang kurang lebih mendapatkan THR sebesar Rp 5 juta, maka potensi konsumsinya sebesar Rp 100 triliun.

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

Sementara untuk pekerja formal yang non anggota BPJS Tenaga Kerja, diperkirakan sebanyak 36 juta orang.

Apabila per orang mendapatkan THR kurang lebih sebesar Rp 2 juta maka potensi konsumsinya sebesar 72 triliun rupiah.

Untuk ASN (aparat sipil negara), TNI dan Polri  di Indonesia diperkirakan terdapat 4,3 juta orang yang menerima THR, dimana per orang kurang lebih mendapatkan Rp 5 juta.

Selain itu, ada gaji ke-13 yang diterima ASN, TNI dan Polri yang diperkirakan sebesar Rp 5 juta.  Potensi konsumsi dari sektor ini diperkirakan mencapai 43 triliun rupiah.

Namun, ujar Airlangga, pemerintah hanya memperkirakan sekitar 70 persen potensi THR tersebut yang akan dipergunakan untuk konsumsi yakni sebesar 151,2 triliun rupiah.

Angka tersebut meski hanya sebesar dua persen dari total konsumsi rumah tangga nasional akan tetap cukup tinggi dan diyakini akan menggerakkan perekonomian sepanjang bulan Ramadan dan Lebaran.

Jika sedikit menengok ke belakang, pada tahun 2020 Badan Pusat Statistik menyatakan telah terjadi penurunan konsumsi rumah tangga sebesar 2,63 persen.

Lewat adanya kepastian THR itulah, diharapkan tahun 2021 ini penurunan konsumsi tidak terjadi lagi. Bahkan diharapkan terus meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

Sebagai implementasi UU Cipta Kerja yang diberlakukan pemerintah, maka pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) dan pekerja kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT) juga harus menerima uang THR mereka.

Besaran uang yang diterima oleh para PKWT dan PKWTT itu seperti diatur dalam UU Cipta Kerja adalah masa kerja 12 bulan penuh akan menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja yang minimal sudah bekerja satu bulan hingga  kurang dari 12 bulan, juga akan menerima  THR. Perhitungannya adalah, masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.

Untuk pekerja harian yang bekerja lebih dari 12 bulan pun menurut Airlangga sama. Mereka akan menerima THR sebesar satu bulan upah yang dihitung dari rata-rata upah setiap bulannya.

Begitu pula pekerja harian yang bekerja minimal satu bulan hingga kurang dari 12 bulan skema pembayaran THR satu bulan upah yang diambil dari rata-rata 12 bulan upah terakhirnya.

Bahkan, menurut Airlangga, pemerintah akan membentuk Posko THR untuk mengawasi pembayaran THR ini.

Masyarakat atau pekerja bisa melaporkan ke Posko THR jika mengalami masalah soal pembayaran THR dari perusahaan atau pengusaha. Suhamdani

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com