JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mulai Hari Ini, Pemerintah Berlakukan Pengetatan Aturan Perjalanan Dalam Negeri. Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Tes Swab Antigen yang Berlaku 1 x 24 Jam

Ilustrasi kendaraan mudik. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah mulai memperlakukan pengetatan aturan perjalanan dalam negeri mulai hari ini, Kamis (22/4/2021). Langkah pengetatan ini dilakukan setelah melihat masih banyaknya warga masyarakat yang hendak mudik sebelum masa pelarangan 6-17 Mei 2021.

Pengetatan aturan atau persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PDDN) itu berlaku sebelum dan sesudah masa pelarangan mudik, yakni mulai H-14 atau periode 22 April-5 Mei 2021 dan hingga H+7 atau periode 18-24 Mei 2021.

Ketentuan pengetatan aturan perjalanan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

“Berdasarkan hasil survei pascapenetapan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan masih adanya kelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).

Secara rinci, aturan pengetatan syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam surat edaran tersebut yakni sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai perjalanan. Namun, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.

5. Pelaku perjalanan kereta api wajib antar kota menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK, Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran

6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

7. Pelaku perjalanan transportasi Darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/ atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

8. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat maupun pribadi. Kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

9. Anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

10. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen atau tes GeNose pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

11. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com