Beranda Market Info Bisnis OJK Beberkan Ciri-ciri Investasi Ilegal, Salah Satunya Menjanjikan Keuntungan yang Tak Wajar...

OJK Beberkan Ciri-ciri Investasi Ilegal, Salah Satunya Menjanjikan Keuntungan yang Tak Wajar dalam Waktu Ccepat

Ilustrasi grafik investasi. Pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai kerugian akibat investasi ilegal atau abal-abal yang dialami masyarakat mencapai Rp 114,9 triliun dalam satu dekade terakhir.

Nilai kerugian terebut merupakan akumulasi yang dihimpun sejak 2011 hingga 2020.

Saat ini OJK melihat, kejahatan keuangan atau investasi ilegal masih banyak ditemukan di tengah masyarakat.

Berdasar hal tersebut OJK tak bosan-bosannya selalu melakukan sosialisasi kepada masyarkat.

Hal itu dilakukan OJK agar masyarakat dapat membedakan antara investasi ilegal dengan yang asli

Apa sih ciri-ciri investasi ilegal yang sering memakan korban dan menimbulkan kerugian materi?

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito membeberkan, terdapat setidaknya 6 ciri-ciri investasi ilegal.

Ciri pertama investasi ilegal adalah, menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu yang cepat.

Kemudian yang kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau biasa disebut member get member.

“ciri-ciri ini menjanjikan keuntungan seperti manusia membantu manusia. Menjanjikan macam-macam bonus dari perekrutan anggota baru,” jelas Sardjito pada diskusi virtual Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi ilegal, Selasa (13/4/2021).

Ia melanjutkan, untuk ketiga adalah memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama atau tokoh publik, untuk menarik minat masyarakat.

Dalam hal ini, pelaku investasi bodong akan mencatut nama seorang tokoh agar masyarakat semakin yakin dengan investasi bodong yang mereka jalankan.

Untuk ciri keempat yang harus diketahui ialah produk investasi yang menjanjikan bebas risiko (risk free) yang berlebih.

Sementara ciri kelima yakni tidak memiliki legalitas beroperasi salah satunya dari OJK.

Dalam hal ini legalitas izin dipertanyakan. Seperti tidak memiliki izin, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha, atau memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Dan ciri terakhir atau yang keenam adalah, produk investasi digital yang tidak jelas atau tidak perlu usaha untuk mendapatkan imbalan.

Maka dari itu, Sardjito mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah terhasut investasi ilegal.

Lanjutnya, apabila masyarakat ragu dengan investasi yang ingin mereka lakukan, ada baiknya terlebih dahulu mencari informasi dengan menghubungi OJK

“Untuk mengecek investasi tersebut terdaftar atau tidak, tinggal hubungi OJK di nomor 157. Sekali ketipu sulit uang akan kembali,” pungkas Sardjito.

www.tribunnews.com