JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

PAW Kades Girimulyo Ngargoyoso Hanya Dipilih 64 Orang, Ponco Adi Prasetyo Menang Telak

Suasana PAW Pilkades Ngargoyoso, Karanganyar / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS COM – Akhirnya, Ponco Adi Prasetyo   (32) unggul 41 suara mengalahkan dua calon lainnya pada pemilihan Pergantian Antar Waktu PAW Kades Girimulyo, Ngargoyoso, Karanganyar, Kamis (8/4/2021).

Diketahui, PAW Pilkades tersebut hanya dipilih oleh 64 orang saja, yang  mewakili sekitar 3.000 jumlah penduduk setempat.

Ketua panitia pemilihan PAW Kades Girimulyo, Paulus Purwoto MAg mengatakan pemilihan diikuti sebanyak tiga calon yakni Sugiyono SAg (30) Sriwiyono AMd (29) dan Ponco Adi Prasetyo.

Dari jalannya pemilihan Ponco Adi Prasetyo  memperoleh sebanyak 41 suara disusul Sriwiyono sebanyak 20 suara dan terakhir Sugiyono sebanyak 3 suara.

Selanjutnya BAP hasil pemungutan suara tersebut akan diserahkan kepada BPD setempat untuk diteruskan kepada Bupati melalui Camat setempat.

“Mekanismenya BAP akan kita serahkan pada Bupati melalui jalur perwakilan yakni BPD dan Camat untuk selanjutnya Bupati dalam jangka waktu 14 hari segera memberikan SK pelantikan pada Kades Girimulyo terpilih,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (09/04/2021). Menurut Paulus sesuai Perbup Nomor 66 Tahun 2019 setelah jalannya pemilihan selesai dan tidak ada permasalahan maka Bupati akan mengeluarkan SK pelantikan. Namun biasanya sebelum Bupati mengeluarkan SK akan melakukan pemantauan terlebih dulu melalui dinas terkait.

Meski begitu Paulus menegaskan jalannya pemilihan PAW Kades Girimulyo berlangsung lancar, mulus tanpa ada kendala dan persoalan apapun.

“Kami optimis setelah tahapan selesai Bupati segera keluarkan SK pelantikan karena aturannya memang begitu,” ujarnya.

Sementara itu Kades Girimulyo terpilih Ponco Adi Prasetyo mengaku terimakasih atas kepercayaan warga memilihnya. “Kami siap mengemban amanah ini untuk menjalankan pemerintahan yang baik,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (9/4/2021).

Ponco menegaskan masa jabatan dirinya sebagai Kades Girimulyo hanya sekitar 3.5 tahun sesuai kalender jabatan kades yang lama hingga akhir 2024.

“Setelah dilantik kami akan kerja cepat dan profesional fokus mengedepankan pelayanan utama kepada masyarakat.

Terpisah Ketua BPD Girimulyo Edi Santoso mengatakan segera melaporkan hasil pemilihan pada Bupati melalui camat setempat. “Pada batas waktu 7 hari ini kami bergerak cepat melaporkan pada Bupati bahwa pemilihan sudah selesai dengan baik dan lancar untuk selanjutnya Bupati dimohon segera mengeluarkan SK pelantikan,” tandasnya, Jumat (9/4/2021).

Sebagai informasi PAW Kades Girimulyo dilakukan karena Kades sevmbelumnya Suparno (50) terkena kasus korupsi dan sudah diadili Pengadilan Negeri PN Karanganyar. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com