Beranda Umum Nasional Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Bagaimana Jika Pemudik Pulang Kampung Sebelum 6 Mei...

Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Bagaimana Jika Pemudik Pulang Kampung Sebelum 6 Mei 2021? Ini Jawab Kakorlantas: Silakan, Kita Perlancar

Ilustrasi penyekatan jalur larangan mudik. Foto: Humas Polda Jateng

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah telah mengumumkan melarang warga masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun ini, pada 6-17 Mei 2021. Lantas bagaimana untuk pemudik yang memilih pulang kampung sebelum waktu tersebut?

Ternyata, disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono, sebelum berlaku masa larangan mudik sesuai yang ditetapkan pemerintah, pihaknya tidak akan melakukan penyekatan jalan bagi pemudik. Bahkan, dia memastikan lalu lintas akan tetap lancar.

“Kalau ada yang mudik awal ya silakan saja. Kita perlancar,” kata Irjen Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan, Rabu (14/4/2021).

Menurut Irjen Istiono, sebelum 6 Mei 2021 pemerintah juga tidak melarang warga untuk bepergian ke manapun asalkan tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Untuk itu kepolisian memastikan kalau ada yang pergi mudik lebih awal, maka petugas tidak akan melakukan penyekatan dan menyuruh memutar balik ke daerah asal.

Baca Juga :  DPR Minta Cak Imin Redam Pernyataan Tendensius soal Banjir Sumatera, Tidak Saling Menyalahkan

Namun, Istiono menuturkan ketika telah memasuki kebijakan larangan mudik Lebaran yakni pada 6-17 Mei, jalur utama mudik yang berada di Pulau Jawa, Sumatera maupun Bali akan dijaga ketat oleh petugas. “Setelah tanggal 6 Mei mudik tidak boleh dan kita sekat,” tegas Irjen Pol Istiono, dikutip Tempo.co.

Kendati demikian, tambah Istiono, sebelum 6 Mei 2021, Kepolisian akan terus menggelar operasi keselamatan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan mudik Lebaran sepanjang 6-7 Mei 2021.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Larangan mudik ini diperuntukan bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri.

Menindaklanjuti arahan pemerintah, Polri pun menerjunkan 166.734 personel untuk menjaga 333 titik penyekatan di seluruh wilayah di Indonesia. Ratusan ribu anggota Kepolisian tersebut akan memutarbalik warga masyarakat yang kedapatan nekat mudik saat libur Lebaran.

Baca Juga :  Konflik PBNU Memanas, Yahya Staquf Akui Diteror Lewat Telepon dan WA

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.