JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sebelumnya Beri Kelonggaran Terkait THR, Namun Airlangga Minta Perusahaan Bayar Penuh, Ini Reaksi Kemenaker

ilustrasi harga nuthuk / pixabay
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski sebelumnya telah memberikan kelonggaran kepada perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara mencicil, namun akhirnya Menteri Koordinator Bidang Perekokomian, Airlangga Hartarto minta perusahaan harus bayar penuh THR.

Menanggapi permintaan Airlangga tersebut, pihak Kementerian Ketenagakerjaan akam mempertimbangkannya.

“Tentunya apa yang disampaikan Pak Menko akan kami perhatikan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi di Jakarta, Minggu ( 4/4/2021).

Baca Juga :  Jokowi Dikabarkan Telepon Hakim MK Tanyakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan MK

Selain itu, Anwar menyebut komunikasi intens juga dilakukan dengan pengusaha dan serikat pekerja. Harapannya, regulasi berupa Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ini bisa terbit sebelum atau minggu pertama Ramadhan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi kelonggaran kepada perusahaan untuk mencicil pembayaran THR 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Tapi untuk 2021 ini, serikat pekerja meminta THR tak lagi dibayar dengan cicilan. Bahkan,
sebanyak 10 ribu buruh dari seribu perusahaan akan menggelar demonstrasi pada 12 April mendatang. Salah satu tuntutannya adalah agar THR dibayar penuh.

Sementara, beberapa pengusaha menilai tetap perlu ada kebijakan khusus untuk perusahaan yang masih sanggup membayar THR.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com