JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Simpan Deodoran Isi 6 Paket Sabu di Lapas Sragen, Napi Asal Sukoharjo Terancam 12 Tahun Penjara!

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus peredaran narkoba di Lapas Kelas II A Sragen kembali mencuat. Selasa (13/4/2021) siang, seorang narapidana blok narkoba atau blok D tertangkap basah menyimpan paket sabu.

Menariknya, paket sabu itu disimpan dalam botol bekas deodoran. Napi itu pun akhirnya digerebek oleh petugas Lapas dan Satres Narkoba Polres Sragen.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan pukul 11.45 WIB. Napi itu diketahui bernama Sriyono alias Agus (31) warga Dukuh Jebol RT 04/1, Desa Ngrombo, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Ia pun dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” papar AKP Suwarso, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Ia membeberkan tersangka digerebek di blok D tepatnya di depan kamar nomor 2. Penggerebekan berawal dari laporan pihak Lapas yang masuk ke Sat Narkoba sekira pukul 11.45 WIB.

“Awalnya anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari petugas Lapas dan telah diamankan tersangka bernama Sriyono. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba menuju Lapas Kelas II A Sragen,” paparnya Selasa (13/4/2021) malam.

Setelah sampai di lokasi dan mendapati pelaku sudah diamankan oleh petugas Piket melakukan Kontrol Blok yang dipimpin oleh Rusli Suryadi.

Saat petugas sampai di blok D, petugas mencurigai seseorang yang berjalan cepat seperti terburu-buru menuju kamar Nomor 2. Selanjutnya, petugas mengejar pelaku tersebut dan dilakukan penggeledahan badan.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

“Saat dilakukan penggeledahan badan tersebut di temukan sebuah wadah bekas deodorant warna silver yang disimpan di celana. Selanjutnya pelaku dibawa ke ruang trantib untuk di lakukan interogasi. Saat dibuka bekas deodorant tersebut berisikan sebuah plastik hitam yang di dalamnya terdapat 6 plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu,” terangnya.

Pelaku mengaku barang tersebut ditemukan saat menggali tanah untuk mencari cacing di samping Blok D. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Sragen.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya enam paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,76 gram.

Sebuah plastik hitam sebagai pembungkus dan sebuah botol deodoran bekas warna silver yang digunakan menyimpan sabu. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com