JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terekam Kamera ETLE, 15 Warga Sragen Siap-Siap Panas Dingin Nunggu Putusan Sidang. Denda Langgar Lampu Merah Saja Rp 250.000!

Ipda Kemi Suwarno Putro. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 15 warga Sragen yang terdeteksi melanggar lalu lintas dan terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebentar lagi bakal menjalani proses sidang.

Mereka yang terkena tilang itu juga dipastikan harus bersiap membayar denda sesuai jenis pelanggarannya.

Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Sragen, AKP Ilham Syafriantoro Sakti melalui Kanit Reg Ident (KRI) Ipda Kemi Suwarno Putro kemarin. Ia mengatakan hingga Kamis (1/4/2021), sudah ada 15 pengendara yang terdeteksi ditilang baik melalui ETLE maupun tilang elektronik.

Mereka mayoritas adalah pengendara sepeda motor. Tidak mengenakan helm, melanggar marka dan berhenti di lampu merah melewati batas marka, sejauh ini menjadi pelanggaran paling dominan.

Ipda Kemi menyampaikan dari belasan pelanggar itu hampir semuanya sudah terkonfirmasi dan tinggal menunggu proses sidang. Jika sidang sudah selesai, mereka nantinya tinggal membayar denda tilang sesuai putusan sidang.

“Sampai kemarin sudah ada 15 yang terkena E-Tilang dan ETLE. Ini tinggal pelaksanaan sidang,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM ,  Kamis (1/4/2021).

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Ipda Kemi menjelaskan belasan pengendara itu adalah pelanggar yang sudah terkonfirmasi lengkap dan dikenakan tilang. Sementara masih banyak pelanggar yang lain dan saat ini masih menunggu proses konfirmasi.

Konfirmasi menjadi tahapan wajib untuk memastikan identitas pelanggar yang nantinya bertanggungjawab dikenakan sanksi tilang. Konfirmasi dilakukan melalui surat yang dikirim ke alamat pengendara sesuai yang tertera berdasarkan identitas kendaraan.

“Sebenarnya menindak banyak, tapi karena keterbatasan personel, sehingga kita butuh waktu untuk konfirmasi. Semua harus dikonfirmasi dari pemilik kendaraan apakah benar pengendara yang melanggar pada saat terekam CCTV, ETLE atau Kopek sudah sesuai. Kalau merasa tidak melanggar atau kendaraan sudah dijual maka akan kita lacak lagi sampai menemukan identitas yang membawa dan melanggar,” terangnya.

Ia memastikan proses konfirmasi akan bisa melacak pengendara sekalipun motor yang dikendarai mungkin atas nama orang lain.

Sebab ada bukti rekaman yang bisa terlacak identitas kendaraan hingga pengendara yang membawanya saat melanggar.

“Untuk mekanisme pembayaran dendanya, kalau ikut sidang ya nanti mbayarnya sesuai dengan hasil sidang. Tapi kalau nggak ikut sidang bisa titip denda maksimal. Semua pembayaran denda langsung ke rekening BRI yang sudah ditentukan. Contohnya untuk pelanggaran lampu merah, denda maksimalnya Rp 250.000. Tergantung jenis pelanggarannya,” urainya.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Atas kondisi itu, ia sangat berharap masyarakat bisa lebih tertib dan mematuhi aturan lalu lintas dan rambu ketika berkendara. Sebab semua perempatan mulai Pungkruk hingga Pilangsari tak akan bisa lepas dari pantauan baik oleh kamera CCTV maupun oleh kamera ETLE.

Selain empat titik yang terpasang ETLE, setiap lampu merah di jalur kota kini juga sudah terpasang kamera CCTV.

“Karena tidak hanya 4 titik ETLE di Pilangsari, Akun-alun, RSUD dan Pungkruk, semua perempatan juga ada kamera CCTV-nya. Jadi kalau nggak tertib dia kan nggak tahu dimana nanti terekam CCTV. Dan kalau sudah terekam tidak akan bisa mengelak lagi,” tukasnya.

Lebih dari itu, menurutnya ketertiban dalam berlalu lintas juga akan meningkatkan keselamatan pengendara itu sendiri. Hal itu merujuk realita bahwa hampir mayoritas kecelakaan biasanya selalu didahului oleh pelanggaran lalu lintas. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com