SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 15 warga Sragen yang terdeteksi melanggar lalu lintas dan terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebentar lagi bakal menjalani proses sidang.
Mereka yang terkena tilang itu juga dipastikan harus bersiap membayar denda sesuai jenis pelanggarannya.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Sragen, AKP Ilham Syafriantoro Sakti melalui Kanit Reg Ident (KRI) Ipda Kemi Suwarno Putro kemarin. Ia mengatakan hingga Kamis (1/4/2021), sudah ada 15 pengendara yang terdeteksi ditilang baik melalui ETLE maupun tilang elektronik.
Mereka mayoritas adalah pengendara sepeda motor. Tidak mengenakan helm, melanggar marka dan berhenti di lampu merah melewati batas marka, sejauh ini menjadi pelanggaran paling dominan.
Ipda Kemi menyampaikan dari belasan pelanggar itu hampir semuanya sudah terkonfirmasi dan tinggal menunggu proses sidang. Jika sidang sudah selesai, mereka nantinya tinggal membayar denda tilang sesuai putusan sidang.
“Sampai kemarin sudah ada 15 yang terkena E-Tilang dan ETLE. Ini tinggal pelaksanaan sidang,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (1/4/2021).
Ipda Kemi menjelaskan belasan pengendara itu adalah pelanggar yang sudah terkonfirmasi lengkap dan dikenakan tilang. Sementara masih banyak pelanggar yang lain dan saat ini masih menunggu proses konfirmasi.
Konfirmasi menjadi tahapan wajib untuk memastikan identitas pelanggar yang nantinya bertanggungjawab dikenakan sanksi tilang. Konfirmasi dilakukan melalui surat yang dikirim ke alamat pengendara sesuai yang tertera berdasarkan identitas kendaraan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com