SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AP tak berkutik setelah dilumpuhkan jajaran Polres Semarang.
Dalam memuluskan aksinya, pelaku menggunakan strategi unik. Ia sengaja mengencani calon korban kemudian diajak “ngamar” atau berhubungan badan di hotel.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan pelaku melakukan curanmor dengan modus berkencan melalui aplikasi Michat.
“Ketika sudah bertemu dan kencan, pelaku mengajak ke hotel dan berhubungan badan. Saat si perempuan mandi setelah berhubungan badan, pelaku kemudian menggondol sepeda motor dan handphone korban,” ujar Kapolres seperti dikutip dari Tribrata News, Sabtu (1/5/2021).
Selama ini pelaku sudah melancarkan aksinya sampai tiga kali dengan tiga lokasi kejadian atau hotel yang berbeda di wilayah Bandungan dan Bergas.
“Dengan kesigapan anggota Satreskrim, kami berhasil mengungkap kasus ini dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, Honda Beat, dan Honda Scoopy, serta tiga buah handphone,” ungkap Kapolres.
Pelaku yang tinggal di Taman Durian, Kelurahan Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang bakal dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor maupun kejahatan lainnya. Dan kami juga tidak akan segan-segan menindak tegas kepada pelaku yang nekat melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Semarang,” tegas Kapolres. []