JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

92 Remaja Wonogiri Nikah Dini Gegara Hamil Duluan Imbas Pergaulan Bebas, Awalnya Ada 102 Remaja yang Minta itu

Ilustrasi cincin pernikahan. Pixabay
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puluhan remaja di Wonogiri menjalani pernikahan dini alias nikah di usia belia. Sebagian besar dari remaja itu menikah lantaran hamil duluan.

“Kebanyakan ini yang perempuan. Rata-rata sudah hamil duluan di luar pernikahan,” kata Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Nasrulloh, Selasa (25/5/2021).

Nasrulloh menjelaskan, dispensasi kawin di Wonogiri cukup banyak. Sejak awal tahun hingga 25 Mei, pihaknya mendapatkan permohonan dispensasi kawin sejumlah 102 perkara. Dari jumlah ini, ada 92 perkara dispensasi kawin yang sudah diputus.

Berdasarkan hematnya, kebanyakan anak di bawah umur yang menikah ini terjebak pergaulan bebas hingga perempuan hamil. Kemajuan zaman dimana media sosial mudah diakses oleh banyak orang menjadi salah satu pemicu pergaulan bebas di kalangan anak-anak.

Baca Juga :  Tips Mengatasi Malas Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran 2024 yang Panjang

Atas kondisi ini, Nasrul meminta orang tua untuk bisa mengawasi penggunaan gadget yang digunakan anak untuk berkomunikasi. Hal ini agar anak bisa dicegah untuk melakukan kegiatan yang negatif. Anak harus diajari menerima keterbukaan informasi dengan adanya internet.

“Anak juga harus mendapatkan pengetahuan agama yang memadai. Plus minus perkembangan zaman harus diedukasikan. Si anak juga diarahkan untuk melakukan kegiatan yang positif dan kegiatan itu rutin,” kata Nasrul.

Dia membeberkan, banyak orang tua anak pergi boro alias merantau di kota besar, sementara si anak ditinggalkan di Wonogiri tanpa pengawasan melekat dari orang tuanya. Menurut Nasrul, hal ini juga menjadi salah satu penyebab si anak bisa terjerumus pergaulan bebas yang mengakibatkan perkawinan anak.

Soal dispensasi nikah, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana batas usia perkawinan bagi perempuan yang sebelumnya 16 tahun, kini harus berusia 19 tahun atau sama dengan batas usia perkawinan laki-laki.

Baca Juga :  Waduh, Hanya Setengah Bulan Telah Terjadi 564 Kasus Pidana dan 877 Kecelakaan Lalulintas

“Kalau dulu perempuan umurnya 17 tahun sudah tidak perlu itu. Kalau sekarang perlu dispensasi kawin,” ujar dia.

Nasrul menjelaskan, yang mengurus permohonan perkara dispensasi kawin adalah orang tua atau wali anak. Mereka membawa berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus perkara si anak. Syarat administrasi mengajukan dispensasi kawin juga sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019. Mulai dari surat permohonan, salinan KK, salinan ijazah terakhir anak dan lain-lain sudah diatur di Perma itu sebagai syarat administrasi. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com