JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Tragedi Perahu Tenggelam di WKO,  2 Tersangka Dipanggil untuk Pemeriksaan Kamis, 20 Mei

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti milik korban / Foto: Waskita
   
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti milik korban / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meskipun secara resmi sudah ditetapkan sebagai  tersangka, namun Ga (13) dan Kardiyo HS (52) belum ditahan.

Keduanya baru dipanggil melalui surat untuk menjalani pemeriksaan selaku tersangka pada Kamis (20/5/2021) lusa.

“Kami sudah kirimkan surat panggilan resmi untuk diperiksa pada Kamis mendatang,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond saat rilis kasus itu, Selasa (18/5/2021).

Keduanya menjadi tersangka dalam kasus tenggelamnya perahu di Waduk Kedungombo pada Sabtu (15/5/2021).

Dalam kejadian tersebut, tercatat sebanyak sembilan penumpang tewas dan 11 lainnya selamat.
“Nantinya, pemeriksaan terhadap tersangka Ga yang masih dibawah umur akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), orang tua dan penasihat hukum.  Kalau untuk penahanan (tersangka) kami masih akan berdiskusi lebih lanjut,”   ujarnya.

Baca Juga :  Menara Komunikasi di Puncak Gunung Merbabu Roboh Diterjang Badai Besar

Dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, disebutkan bahwa kedua tersangka adalah Ga (13) selaku pengemudi perahu dan pemilik warung apung Gako, Kardiyo HS (52).

Keduanya adalah warga Dukuh Bulu RT 02/ RW 04, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu.

Dijelaskan, Ga dikenai pasal 359 KUHP karena kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga :  Boyolali Waspada! Dua Pasien DBD Kembali Meninggal Dunia, Total Sudah 7 Pasien

Sedangkan tersangka Kardiyo dikenai pasal 76 I UU No 35/ 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 359 KUHP.

“Saudara Kardiyo ini yang menyuruh Ga sebagai pengemudi perahu untuk membawa penumpang menuju warung apung Gako miliknya. Ga adalah keponakan Kardiyo,”  ujarnya.

Terkait perahu nahas, Kapolres menyebutkan bahwa perahu bantuan pemerintah itu sebenarnya bukan untuk mengangkut penumpang.

Sesuai peruntukan, perahu hanya untuk mengangkut pakan ikan dan pupuk untuk kebutuhan petani karamba ikan di Waduk Kedungombo. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com