JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Tragis, Dibakar Cemburu, Mantan Narapidana di Cianjur Ini Tega Bakar Kekasihnya Sendiri

Ilustrasi suami bakar isteri
Ilustrasi kasus suami bakar isteri /tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Gara-gara dibakar api cemburu, Dede alias Bentar (32) yang juga mantan narapidana kasus pembunuhan dan pencurian, tega membakar kekasihnya sendiri, Indah Daniarti (22) di Kampung Cidaun, Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku sempat memeluk tubuh korban yang dijilati api, lantaran iba mendengar teriakan kesakitan kekasihnya.

Namun karena kepanasaan, pelaku melepaskan pelukannya dan pilih melarikan diri ke kawasan hutan Ciwidey.

Kini, pelaku sudah berhasi dibekuk polisi, dan harus mempertaggungjawabkan perbutannya. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.

Peristiwa bermula saat Dede menjalin asmara dengan korban Indah pada April 2021, tepatnya saat awal ramadan.

Meskipun merupakan Dede seorang mantan narapidana kasus pembunuhan dan pencurian, keluarga Indah tidak curiga dengan sikap pelaku.

Iyus Darusman (50), ayah Indah Diani, mengungkap dua kali Dede datang ke rumahnya di Kampung Puncak Bayuning, Desa Kertawangi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tidak ada gerak gerik mencurigakan.

“Saya baru dua kali ketemu ketika ia datang ke rumah. Saya sempat bertanya kepada anak saya siapa dia,” kata Iyus.

Iyus mengatakan, anak perempuannya tersebut menjawab bahwa laki-laki yang datang tersebut adalah temannya.

“Saya tanya lagi siapa dia, jawab anak saya lagi itu teman. Ya sudah, saya tak banyak tanya lagi saat itu,” kata Iyus.

Iyus tak curiga melihat gelagat pria yang dekat dengan anaknya tersebut.

Pasalnya, dua kali datang ke rumahnya, pria itu melakukan drama hampir sempurna dengan berkata sopan, cium tangan, bahkan melaksanakan salat.

“Ternyata ia berhati iblis, sampai tega menyiramkan pertalite ke tubuh anak saya, padahal saya tak menaruh curiga apa pun,” kata Iyus.

Baca Juga :  Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami, Isteri TNI Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Bali

Detik-detik Kejadian

Pada pertemuannya hari Sabtu (1/5/2021) itu, sebenarnya pelaku dan korban sudah membicarakan soal hubungannya ke jenjang pernikahan.

Namun, emosi Dede tersulut saat ia membaca chating di handphone milik Indah.

 

“Saya cemburu mengetahui isi chatting handphone-nya hingga saya gelap mata,” kata Dede saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (11/5/2021).

Keduanya pun terlibat pertengkaran hebat, hingga akhirnya Dede membeli pertalite berikut koreknya.

Saat itu, Dede menyuruh seorang anak kecil untuk membeli pertalite menggunakan jeriken kecil dan korek apinya.

Pertalite tersebut dibeli di pom mini terdekat. Emosi yang tak terbendung, membuat Dede nekat menyiramkan pertalite yang dibelinya ke tubuh Indah lalu menyulutnya dengan korek api, hingga tubuh korban terbakar.

Peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah seorang warga sekira pukul 17.30 WIB. Dede sempat kasihan melihat sang kekasih berteriak kepanasan saat dilalap api.

Merasa kasihan, Dede pun berniat memadamkan api di tubuh Indah Diani. Ia bahkan sudah memeluk tubuh korban.

Namun, karena kepanasan, Dede akhirnya melepaskan pelukan tersebut.

“Iya saya tak tega ia bilang ‘panas, panas’. Maka saya peluk, tapi saya kepanasan,” kata Dede.

Setelah itu, Dede melarikan diri ke kawasan hutan Ciwidey.

 

Ia tak keluar dari sana selama delapan hari lamanya, hingga akhirnya ditangkap polisi, Senin (10/5/2021) malam.

Pelaku pun diketahui mengalami luka bakar di bagian wajahnya karena sempat memeluk korban saat dalam kondisi terbakar.

Kepala Polres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dari petunjuk barang bukti di lokasi kejadian serta keterangan saksi-saksi, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  6 Tahun Jadi Misteri, Akhirnya Terungkap Suami di Makassar Ini Bunuh Isteri Lalu Menguburnya dengan Semen

Adapun motif pelaku membakar kekasihnya karena cemburu buta.

“Barang bukti yang kita amankan adalah jerigen, korek api dan sebuah handphone,” ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dede dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 dan 351 ayat 3.

“Ancaman pidananya maksimal penjara seumur hidup,” kata Rifai.

Korban meninggal di hari penangkapan pelaku. Akibat aksi Dede, Indah Daniarti mengalami luka bakar cukup serius.

Saat itu, korban langsung dibawa ke RSHS Bandung.

Korban akhirnya mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung selama 10 hari.

Korban diketahui mengalami luka bakar 60 persen.

Kepala Pelayanan Medik RSHS Bandung, Zulvayanti, mengatakan pasien Indah masuk ke RSHS Bandung pada Minggu (2/5/2021) sekitar pukul 00.30 WIB setelah dirujuk dari Puskesmas Cidaun, Kabupaten Cianjur.

“Dengan keluhan luka bakar pada daerah wajah, leher, dada, perut, kedua tangan, dan kedua kaki. Dengan tingkat luka mencapai 60 persen,” kata Zulvayanti, Selasa (11/5/2021).

“Kondisi pasien juga diduga terjadi trauma inhalasi yang mengakibatkan kerusakan yang cukup luas pada organ paru-paru pasien,” lanjutnya.

Zulvayanti menjelaskan, selama di rawat di RSHS Bandung, pasien dirawat di ruangan ICU.

Dia mendapatkan terapi (resusitasi) cairan supportive hemodinamik dan bantuan pernapasan dengan alat ventilator.

“Jadi upaya pengobatan yang diberikan ini sudah maksimal. Akan tetapi kondisi pasien memang sudah kurang baik. Bahkan, pada hari ketujuh masa perawatan, pasien mengalami perburukan. Pada Senin tanggal 10 Mei 2021 sekira jam 23.00 WIB, pasien mengalami penurunan pada denyut jantungnya, sehingga pada pukul 23.46 WIB terjadi henti denyut jantung, dan pasien dinyatakan meninggal dunia,” ucapnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com