Beranda Daerah Solo Kalah Lagi dalam Sidang Kasus Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Solo Akan Banding

Kalah Lagi dalam Sidang Kasus Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Solo Akan Banding

Ilustrasi sengketa tanah Sriwedari. Pixabay

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkot Surakarta harus kembali menerima kekalahan dan kasus sengketa lahan Sriwedari. Sudah 15 kali pihak Pengadilan menyatakan kalau lahan yang berada di Jantung Kota Bengawan masih menjadi hak hahliwaris.

Dalam sidang perdata dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (9/6/2021) hakim menyatakan bahwa gugatan Pemkot tidak bisa diterima. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pandu Budiono dengan anggota FrederiK Frans dan Heru Budyanto itu menyampaikan salah satu alasannya adalah gugatan yang dilayangkan oleh Pemkot tertuju pada ahli waris yang sudah meninggal dunia.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Pemkot Surakarta, Theo Wahyu Winarto langsung menyatakan banding.

“Kita tetap banding, masih ada kemungkinan. Ini demi mempertahankan Sriwedari untuk masyarakat,” kata Wahyu usai persidangan.

Wahyu meyakini, Pemkot masih punya peluang untuk mempertahankan aset Sriwedari terutama untuk dua lahan HP 26 dan HP 46.

“Jadi dalam perdata soal kalah menang biasa, ini baru proses. Kalau perdata, ini tidak diterima, beda kalau ditolak. Kalau tidak diterima itu posisinya masih fifty-fifty, bisa banding, bisa kasasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  5 Sapi di Solo Terindikasi PMK, Warga Dihimbau Tak Panik Tidak Menular ke Manusia, Kenali Ciri-Cirinya

Wahyu menyampaikan, terkait gugatan yang ditujukan kepada ahli waris yang sudah meninggal selama hakim juga meneruskan persidangan hingga pada pembuktian.

“Kaitannya soal kematian dalam proses beracara, dalam beberapa kasus bisa saja diteruskan pada ahli warisnya. Apakah hakim selama ini sudah meneruskan pada ahli waris kita kan tidak tahu. Beberapa kasus juga pihaknya meninggal ahli waris datang,” urainya.

Menurutnya, hakim seharusnya memberitahu jika ada ahli waris yang meninggal persidangan akan diteruskan atau tidak. Mengingat, di beberapa kasus eksekusi kalau yang pihaknya meninggal dialihkan kepada ahli warisnya.

“Lha di dalam kasus ini kami tidak tahu hakim sudah memberitahu atau tidak kepada ahli waris bahwa ini ada kasus,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Ahliwaris Anwar Rachan mengatakan sebenarnya putusan final gugatan ini sudah bisa ditebak sejak awal. Karena gugatan ini bukan pokok perkara kepemilikan, melainkan perlawanan terhadap sita.

“Artinya kita sudah diuji sedemikian rupa, baik formil maupun materil. Ternyata Pengadilan mengalahlan lagi Pemkot, kekalahan yang ke 15, satupun tidak pernah menang,” ujar Anwar.

Anwar juga sepaham dengan putusan Hakim, dimana apabila ada orang yang telah meninggal tidak bisa digugat.

Baca Juga :  Buktikan Militansi dan Loyalitas, Ribuan Kader PDIP Solo Gelar Aksi Cap Jempol Darah Dukung Megawati Tetap Jadi Ketua Umum

“Kemarin waktu sidang hakim sudah menasehati kepada penggugat untuk mengganti pihak yang turut digugat, karena sudah meninggal, tapi tetep nekat tidak mau diganti, ya sudah,” ujarnya.

Untuk itu, Anwar menghimbau kepada Pemkot mematuhi putusan yang telah ada menginga negara ini negara hukum .

“Kita berikan contoh kepada masyarakat, kalau pejabat itu taat pada hukum, taat pada aturan, jangam hanya rakyat yang taat hukum,” ujarnya. Prabowo