JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Ada Larangan Hajatan di Boyolali, Warga Pun Terpaksa Batalkan Undangan

Warga Boyolali ini terpaksa membatalkan rencana hajatan karena terbentur aturan / Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Larangan menggelar hajatan yang dibuat oleh pemerintah setempat, mau tak mau membuat warga Boyolali menjaadi lebih sibuk.

Yang sudah terlanjur merancang hajatan, terpaksa membatalkan rencananya. Hal itu pun terpaksa dilakukan oelh Darmanta, warga Dukuh Sambungresjo RT 29/RW 04, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Boyolali.

Semula dia berencana menggelar hajatan ijab qobul untuk anaknya pada Senin – Selasa (28- 29/6) mendatang.

Namun karena adanya larangan tersebut, maka rencana hajatan pun terpaksa ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Pemberitahuan pun sudah disebar lewat gethok tular maupun media sosial (Medsos).

Menurut Sekda Boyolali, Masruri, Satgas Covid-19 Boyolali memang mengambil sikap tegas. Hal ini dilakukan seiring terjadinya lonjakan pasien Covid-19 di Boyolali. Sikap tegas pengetatan PPKM pun diberlakukan dalam 2 minggu ke depan.

Baca Juga :  Menhub Budi Karya Kunjungi Pos Terpadu Ops Ketupat Candi 2024 Polres Boyolali

Adapun salah satu poin penting dalam pengetatan PPKM adalah larangan menggelar hajatan. Tak hanya sekedar larangan, namun Pemkab Boyolali juga menerapkan denda sebesar Rp 2 juta bagi pelanggar.

“Kalau nekat menggelar hajatan akan kami bubarkan dan dikenakan dedan sebesar Rp 2 juta. Ini berlaku mulai Rabu (23/6/2021) sampai dua minggu ke depan,” katanya, Kamis (24/6/2021).

Terkait hal itu, maka pihaknya akan menerjunkan petugas Satgas dan Satpol PP untuk berpatroli. Guna memastikan masyarakat patuh pada Surat Edaran (SE) tentan pengetatan PPKM. Jika ditemukan kerumunan akan langsung dibubarkan.

Pihaknya juga bekerjasama dengan penegak hukum dan pengawas desa untuk berpatroli.

Baca Juga :  Suasana Pilkada 2024 Sudah Menghangat di Boyolali, Sejumlah Baliho Bertebaran di Sudut-sudut Strategis

“Kami juga berlakukan kegiatan Minggu di rumah saja yang berlaku bagi seluruh masyarakat kecuali, petugas satgas yang berpatroli, penegak hukum, dan aparat,” tegasnya.  

Bagaimana dengan kegiatan di pasar? Menurut dia, masih bisa berjalan dengan prokes ketat. Pihaknya meminta lurah pasar selalu mengingatkan pedagang untuk mengenakan masker.

Jika ada pedagang yang tidak memakai masker akan dikenakan saksi.

Sementara itu, data Dinkes Boyolali menyebutkan, paparan covid-19 per 23 Juni pukul 14.46, terdapat kasus aktif sebanyak 1.104 kasus, dengan 247 dirawat dan 857 menjalani isolasi mandiri (Isoman). Saat ini Boyolali berada dizona risiko sedang atau oranye. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com