WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kembali kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Wonogiri. Kali ini peristiwa terjadi di Kecamatan Wonogiri.
Korbannya masih berusia 13 tahun. Sementara pelaku sudah berkeluarga dan berumur 53 tahun.
Bukan sekali atau dua kali perbuatan bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban. Melainkan setidaknya sudah tiga kali. Menurut pengakuan pelaku, awalnya mengaku kasihan terhadap korban.
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing melalui Kasatreskrim AKP Supardi, Rabu (3/6/2021), mengatakan, peristiwa terjadi kurun waktu bulan Maret 2021 sampai Mei 2021. Lokasi kejadian di rumah pelaku di Kecamatan Wonogiri.
“Korban sebut saja Bunga, 13 tahun, seorang pelajar,” ujar Kasatreskrim.
Pelaku berinisial NM (53). Peristiwa itu dilaporkan ke kepolisian oleh keluarga korban. Korban berdomisili masih satu kecamatan dengan pelaku.
Terbongkarnya kasus itu berawal saat Sabtu tanggal 22 Mei 2021, ketika handphone korban dibawa oleh pelapor. Kemudian tiba-tiba ada chat dari terlapor (pelaku) yang menanyakan tentang kesalahpahaman yang terjadi.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com