JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Berapa Biaya Mengurus Sertifikat Halal Warung Bakso dan Apa Saja Syaratnya? Simak Penjelasan ini Kuy

Bakso frozen hasil kreasi Yanto SBY. Dok. Papmiso
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menurut catatan yang dihimpun dari
Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso (Papmiso) Indonesia dari hampir 5.000 anggota, belum ada 100 di antaranya yang mengantongi sertifikat halal. Pertanyaannya apakah sudah dan perlu syarat banyak untuk mengurus sertifikat halal tersebut.

Ketua Papmiso Indonesia Maryanto, membeberkan, organisasinya merupakan perkumpulan para pedagang mie ayam dan bakso yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hampir 90 persen di antaranya berasal dari Kabupaten Wonogiri.

Hanya saja belum semua anggota mengantongi sertifikat halal. Dia menyebutkan, dari jumlah anggota sekitar 4.500 lebih pedagang, warung yang sudah bersertifikat halal belum sampai menyentuh angka 100 warung.

Papmiso hadir dan berupaya untuk membantu sekaligus mencarikan jalan agar para pedagang atau warung bakso mempunyai sertifikat halal,” kata dia kepada wartawan di Wonogiri baru-baru ini.

Pihaknya ujar dia, memberikan edukasi kepada para pedagang untuk bisa mengupdate serta mengikuti perkembangan zaman. Salah satunya soal sertifikat halal.

Baca Juga :  Siap Digembleng 6 Bulan, Ratusan Guru Wonogiri Ikuti Progam Guru Penggerak Angkatan 10

Sertifikat halal menurut dia penting. Mengingat saat ini pada UU omnibuslaw disebutkan setiap produk makanan dan minuman harus menyertakan sertifikat halal.

“Saat ini mengurus sertifikasi halal itu tidak mudah. Kemarin saja memperpajang hampir enam bulan. Biaya yang dikeluarkan sekitar Rp4 juta untuk setiap toko,” jelas dia.

Lantas apa saja syarat untuk mengurus sertifikat halal?.Salah satu syaratnya, beber dia, yakni gilingan daging untuk bakso harus khusus dan tidak diperuntukkan melayani orang lain. Lembaga kompeten yang mengeluarkan sertifikat halal yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Atas dasar itu, Papmiso membuat koperasi produsen di Bekasi. Koperasi itu berfungsi mencukupi kebutuhan warung mi ayam dan bakso. Misalnya daging ayam, sayuran, gilingan daging bakso dan kebutuhan lainnya.

Saat ini, kata Maryanto, tengah membangun proyek penggilingan daging bakso di lima pasar tradisional di daerah Bekasi. Penggilingan itu, baik dari alat dan sanitasinya sesuai dengan kriteria sertifikasi halal. Selain itu juga sesuai dengan petunjuk Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM).

Baca Juga :  Ramadhan di Ponpes Al Barru Bulusulur Wonogiri, Target Khatam Alquran 20 Hari dan Berbagi Kebaikan

Gilingan bakso itu khusus melayani anggota Papmiso, orang lain tidak bisa. Sehingga para pedagang nanti mudah saat mendapatkan sertifikasi halal.

“Tujuan kami memang itu, terbentuk sertifikasi halal secara kolektif. Pada akhirnya bisa memberi perlindungan konsumen,” terang dia.

Melalui sebuah aplikasi, tutur dia, anggota Papmiso bisa memesan kebutuhan secara online di koperasi. Sudah ada daftarnya, dipesan kemudian diantar. Di koperasi itu ada penyimpanan bahan baku atau gudang. Pembayarannya juga menggunakan e-money.

Ia mengatakan, kesadaran para anggota Papmiso untuk mendapatkan sertifikasi halal sangat tinggi. Maka Papmiso berusaha membantu. Saat ini para pengusaha bakso di Papmiso sudah diterbitkan nomor induk berusaha (NIB). Hal itu juga menjadi persyaratan sertifikasi halal. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com