Beranda Daerah Sukoharjo Info COVID-19 Sukoharjo, Akhirnya Resepsi Dilarang Tempat Wisata Ditutup yang Boleh Hanya...

Info COVID-19 Sukoharjo, Akhirnya Resepsi Dilarang Tempat Wisata Ditutup yang Boleh Hanya Akad Nikah Dihadiri Maksimal 10 Orang

Obyek Wisata Batu Seribu Sukoharjo. Foto diambil sebelum sa pandemi. Humas Polres Sukoharjo.

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebijakan tegas akhirnya diterpakan Pemkab Sukoharjo dalam kaitannya dengan upaya pengendalian persebaran COVID-19.

Kebijakan tersebut beberapa di antaranya sama seperti yang telah dilaksanakan di sejumlah daerah lainnya, misalnya Wonogiri. Yakni penutupan tempat wisata.

Selain itu pelarangan atau peniadaan acara hajatan alias resepsi. Yang diperbolehkan hanyalah ijab kabul alias akad nikah. Itupun hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang.

Pun kegiatan seni budaya ditiadakan. Acara-acara seperti itu sangat berpotensi memunculkan kerumunan.

Kebijakan yang diterapkan Pemkab Sukoharjo tertuang dalam regulasi baru. Yakni Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 400/1843/2021. SE ini secara umum mengatur PPKM mikro yang diperpanjang sampai 28 Juni.

Baca Juga :  Iwan Fals Pilih Tanam Jati Mas Sebelum Manggung di Taman Ratu Maulidya Sukoharjo

Di dalamnya mengatur kegiatan masyarakat kembali dibatasi. Khususnya kegiatan hajatan pernikahan hanya boleh ijab kabul alias akad nikah yang dihadiri maksimal 10 orang dan menyertakan bukti hasil rapid test antigen.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Jumat (18/6/2021), mengatakan, jam operasional semua tempat usaha maksimal pukul 21.00 WIB. Untuk rumah makan dan sejenisnya, kegiatan makan di tempat maksimal sebesar 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang.

Sedangkan untuk tempat hiburan dan sejenisnya jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB. Pengunjung maksimal 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan protokol kesehatan ketat. Aris

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.