SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat di wilayah Sragen yang nunggak pajak kendaraan bermotor bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya Pemprov Jateng masih memberlakukan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan.
Pemutihan denda itu akan diberlakukan sampai tanggal 6 September mendatang. Hal itu disampaikan Kepala Kantor UPPD Samsat Sragen, Sutrisnowati mengatakan pembebasan denda pajak kendaraan itu dibuka sejak 6 Mei 2021 sampai 6 September 2021 mendatang.
Pembebasan denda itu merupakan program Pemprov yang bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat yang nunggak pajak kendaraan .
“Karena dengan adanya pandemi ini, keadaan ekonomi masyarakat memang sedikit sulit. Sehingga dengan adanya pembebasan denda setidaknya akan bisa meringankan beban yang nunggak pajak,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , saat memimpin pembagian masker untuk wajib pajak, belum lama ini.
Sutrisnowati menguraikan pemutihan denda itu juga sebagai stimulan bagi masyarakat yang nunggak pajak agar segera memenuhi kewajibannya.
Adanya pembebasan diharapkan bisa menarik animo mereka yang merasa belum membayar pajak kendaraan.
“Jadi mereka yang mungkin nunggak, biar segera membayar karena tidak dikenai denda. Biar punya semangat,” terangnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com