JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sragen Masih Berlaku Sampai 6 September. Yang Nunggak Bertahun-Tahun Buruan Datang ke Samsat!

Baur STNK Polres Sragen, Iptu Suwardi saat memberikan sosialisasi prokes dan pembebasan denda pajak kendaraan kepada pengunjung di kantor UPPD Samsat Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat di wilayah Sragen yang nunggak pajak kendaraan bermotor bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya Pemprov Jateng masih memberlakukan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan.

Pemutihan denda itu akan diberlakukan sampai tanggal 6 September mendatang. Hal itu disampaikan Kepala Kantor UPPD Samsat Sragen, Sutrisnowati mengatakan pembebasan denda pajak kendaraan itu dibuka sejak 6 Mei 2021 sampai 6 September 2021 mendatang.

Baca Juga :  Polsek Sumberlawang Ciduk Heru alias Giman, Pelaku Lakukan Penipuan serta Pengelapan Beras dan Pupuk, Kerugian Rp 100 Juta Lebih

Pembebasan denda itu merupakan program Pemprov yang bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat yang nunggak pajak kendaraan .

“Karena dengan adanya pandemi ini, keadaan ekonomi masyarakat memang sedikit sulit. Sehingga dengan adanya pembebasan denda setidaknya akan bisa meringankan beban yang nunggak pajak,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , saat memimpin pembagian masker untuk wajib pajak, belum lama ini.

Baca Juga :  Gara Gara Belajar Berenang Fuad Agas Tanza Warga Sragen Tewas Mengenaskan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Wilayah Kecamatan Ngrampal

Sutrisnowati menguraikan pemutihan denda itu juga sebagai stimulan bagi masyarakat yang nunggak pajak agar segera memenuhi kewajibannya.

Adanya pembebasan diharapkan bisa menarik animo mereka yang merasa belum membayar pajak kendaraan.

“Jadi mereka yang mungkin nunggak, biar segera membayar karena tidak dikenai denda. Biar punya semangat,” terangnya.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com