JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pimpinan KPK Keukeuh Tolak Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai Tak Lolos TWK

Alexander Marwata / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Permohonan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditolak oleh Pimpinan KPK.

Sebagaimana diketahui, SK tersebut digunakan sebagai dasar untuk menonaktifkan 75 pegawai yang tak lolos TWK dalam proses alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Harun Al Rasyid, salah satu penyelidik KPK yang tak lolos TWK, menyatakan bahwa mereka akan berdiskusi terlebih dahulu merespon sikap pimpinan KPK yang menolak permohonan mereka.

“Apakah kami akan melakukan audiensi dengan pimpinan secara langsung atau bagaimana, nanti kami diskusikan lebih lanjut dengan kawan-kawan,” ujar Harun di kantor MUI, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya memaparkan dua penjelasan atas penolakan pencabutan SK. Pertama, pimpinan KPK menerbitkan SK tersebut sebagai tindak lanjut hasil TWK.

“Bahwa Pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK, yang menerangkan bahwa bahwa 75 orang Pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Alex dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Kamis (3/6/2021).

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Poin kedua, lanjut Alexander, SK tersebut telah sesuai tugas dan kewenangan pimpinan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan korupsi sesuai undang-undang serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Alexander menuturkan, kebijakan pimpinan KPK dilatarbelakangi mitigasi risiko atau permasalahan yang mungkin timbul karena 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

“Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021,” ucap Alexander.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com