JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Warga Wonogiri, Ijab Alias Akad Nikah Tidak Boleh Digelar di Rumah Harus di Kantor KUA, Dilarang Ada Resepsi yang Nekat Siap-siap Dibubarkan

Pantai Sembukan Wonogiri yang bertebing tinggi. Joglosemarnews. Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – – Pemkab Wonogiri bersama Satgas Penanganan COVID-19 mengambil langkah tegas dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Acara hajatan resepsi dipastikan dilarang.

Yang diperbolehkan hanyalah acara ijab kabul atau akad nikah. Itupun tidak boleh digelar di rumah, melainkan di balai nikah KUA kecamatan atau masjid di kecamatan.

Selain itu semua obyek wisata juga dipastikan ditutup sementara waktu.

“Resepsi pernikahan jelas dilarang. Yang diperbolehkan adalah acara akad nikah atau ijab kabul,” tegas Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek di komplek Setda setempat, Selasa (15/6/2021).

Acara akad nikah harus dilaksanakan di balai nikah KUA kecamatan setempat. Atau jika tidak memungkinkan bisa dilaksanakan di masjid kecamatan.

Baca Juga :  Jumlah Kasus Kejahatan Selama Maret 2024, Perzinahan Mendominasi

Itupun harus ada pembatasan jumlah orang yang hadir dalam akad nikah. Penerapan protokol kesehatan wajib hukumnya.

“Jika digelar di rumah masing-masing maka tidak bisa dikontrol jumlah yang datang,” terang Jekek.

Siapapun yang melanggar ketentuan itu dengan nekat menggelar acara hajatan resepsi atau akad nikah di rumah siap-siap saja untuk dibubarkan. Pihaknya menerangkan langkah tegas perlu diterapkan mengingat penularan COVID-19 cukup mengkhawatirkan.

Warga yang akan berwisata di Kabupaten Wonogiri pun mesti bersabar dulu. Pasalnya semua tempat wisata di Kota Sukses itu bakal ditutup kembali.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

”Sebagai antisipasi melonjaknya kerumunan, sekaligus guna pengendalian melonjaknya penyebaran dan penularan COVID-19, ya akhirnya obyek wisata akan kami tutup. Mengingat juga persebaran kasus cukup mengkhawatirkan,” tandas Bupati.

Untuk diketahui ada sejumlah 46 obwis yang ditutup. Jumlah itu merupakan akumulasi destinasi wisata yang dikelola Pemkab maupun pihak lain seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). Khusus obwis yang dikelola Pemkab ada enam, meliputi Waduk Gajah Mungkur (WGM), Pantai Sembukan Kecamatan Paranggupito, Bumi Kahyangan Dlepih Tirtomoyo, Air Terjun Setren Girimanik Slogohimo, Gua Putri Kencono Pracimantoro, dan Museum Karst Pracimantoro. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com