JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

10 Pendekar IKSPI Sragen Resmi Ditetapkan Tersangka Tapi Tidak Ditahan. Aktor Penggeraknya Masih Diusut!

Aksi massa berkonvoi dan membakar flar serta mbleyer motor terpantau di perempatan Gabugan, Tanon, Sabtu (10/7/2021) malam. Foto/Istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 10 pendekar dari perguruan silat IKSPI Sragen akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus konvoi di tengah PPKM Darurat, Sabtu (10/7/2021) malam lalu.

Meski demikian, untuk sementara mereka tidak dilakukan penahanan. Hal itu karena 10 tersangka itu masih di bawah umur.

“Tersangka ada 10 orang. Sementara posisi mereka tidak ditahan karena di bawah umur semua,” papar Kasat Reskrim AKP Guruh Eddy Bagus Suryana, melalui telepon saat dihubungi wartawan.

Menurutnya, 10 remaja itu ditetapkan tersangka karena melanggar aturan. Dari aksi konvoi pada malam hari yang memicu kerumunan dan keresahan warga itu, polisi menjerat mereka dengan dua pasal.

Yakni pasal 93 Undang-Undang Karantina dan pasal 14 junto pasal 5 Undang-Undang Wabah.

Aksi konvoi sembari membakar flare itu dinilai juga sebagai bentuk pelanggaran dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menurut Kasat, 10 remaja itu berperan melakukan konvoi dan membakar flare serta membawa bendera.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Perihal pernyataan Kapolres bahwa kasus itu akan tetap ditarik ke atas untuk mengetahui aktor penggeraknya, ia membenarkan.

“Betul, nanti masih pengembangan terus. Hasil pemeriksaan nanti kita laporkan lagi ke Pak Kapolres, ini masih pendalaman,” katanya.

Aktor Penggerak 

Sebelumnya, Kapolres AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan Senin (13/7/2021) menyampaikan ada 10 orang tersangka yang mayoritas masih di bawah umur.

Ia menyampaikan nanti proses penyelidikan akan dikembangkan lagi ke atas.

Sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Menurutnya, aksi konvoi itu melanggar dua hal. Selain tidak berizin, juga mengganggu ketertiban masyarakat.

PPKM darurat ini kita sedang perang melawan virus, kalau orang perang penting selamat. Orang berjuang pingin sehat, ini malah bikin sumber penyakit dan menggangu ketertiban masyarakat. Jadi kesalahannya ada 2,” tegasnya.

Para tersangka nantinya akan dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Tidak hanya itu, nantinya penyelidikan juga akan dikembangkan pada kemungkinan adanya tindak pidana lainnya. Seperti mengunakan senjata tajam dan ada menggangu ketertiban dan sebagainya.

“Artinya mereka tidak akan berkumpul kalau tidak ada yang menyuruh, ancaman karena ini undang undang kesehatan 1 tahun penjara,” tandasnya.

Kapolres menekankan dalam pelaksanaan PPKM darurat ini tidak boleh melakukan kegiatan perkumpulan dalam bentuk apapun.

Artinya kegiatan yang dilarang itu adalah yang sifatnya menimbulkan kerumunan dan sampai menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Jadi nanti akan saya beritahu ke rekan-rekan media. Yang jelas saya dan Pak Kajari akan pers rilis. Semoga bisa jadi pembelajaran masyarakat lain, bahwa pemerintah dalam hal ini Pemkab, Polri, Kejaksaan dan pengadilan sepakat bahwa segala bentuk kegiatan yang bertentangan aturan aturan PPKM darurat dapat dilakukan penindakan hukum,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com