JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Catat, Pengguna Kendaraan Umum Maupun Pribadi Tak Perlu Tunjukkan Kartu Vaksin Atau Hasil Tes Negatif Selama PPKM Darurat Sukoharjo, Begini Syaratnya

Penumpang menunggu bus di pool PO Agramas Wonokarto Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selama penerapan PPKM Darurat di Sukoharjo, pelaku perjalanan domestik baik kendaraan pribadi maupun umum wajib menunjukkan kartu vaksin atau bukti negatif tes COVID-19.

Hanya saja ada pengecualian untuk ketentuan itu. Pelaku perjalanan asalkan bertransportasi di wilayah eks Karesidenan Surakarta dibebaskan dari ketentuan tersebut.

Aturan soal itu ada dalam Instruksi Gubernur Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Bunyinya adalah pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan berkas atau dokumen.

Yakni menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Selanjutnya menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H- 1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Namun ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali. Ketentuan ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah eks Karesidenan Surakarta (Soloraya).

“Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” jelas Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Ingub yang dikeluarkan, Jumat (2/7/2021).

Soal lain, dalam pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Pengeluaran sebagaimana dimaksud dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Namun jika BTT tidak mencukupi, Pemkab Sukoharjo melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu. Atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan Bupati tentang APBD, dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga. Tata cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat yang bersumber dari APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com