JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Heboh Remaja SMP Dijual Pacarnya Sendiri untuk Layani Pasangan Sesama Jenis. Wow Tarifnya Hingga Rp 1 Juta

Ilustrasi adegan mesum. Foto/Surya.co.id
ย ย ย 

PADANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang remaja SMP di Kota Padang, Sumatera Barat nekat mengamuk kepada seorang pria yang diduga pacar sesama jenisnya.

Penyebabnya, remaja berinisial A (15) itu diduga tak terima setelah dipaksa dijual untuk memuaskan nafsu pria lain oleh pacarnya itu.

Kasus itu sempat menghebohkan warga setelah keduanya tepergok terlibat pertengkaran dua pemuda di pinggir jalan, Rabu (21/7/2021).

Setelah ditelusuri, keduanya ternyata merupakan pasangan sesama jenis dan tengah bertengkar karena masalah uang.

Pemuda yang juga pacar A itu diketahui berinisial HN (28). Kasus itu terbongkar setelah pertengkaran mereka terungkap.

Dari keterangan A, pertengkaran itu dipicu masalah uang jasa yang diterimanya dari HN. Dari kasus itu, HN lalu diamankan ke Polresta Padang.

Kepada polisi, A yang duduk di bangku SMP mengaku berpacaran dengan HN.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

“Saya suka sama suka sama Abang (inisial HN (28), kita pacaran,โ€ kata A, di Polresta Padang, Rabu (21/7/2021).

A mengaku bertengkar dengan HN masalah uang jasanya. A ternyata dijual oleh pasangan sesama jenisnya tersebut.

Saat itu, A dimarahi dan dibentak oleh HN.

Karena takut, A pun memilih untuk keluar dari mobil. Namun karena tidak ada masyarakat saat itu, A kembali masuk ke dalam mobil HN.

Keduanya lalu pergi ke tempat pelanggan. Saat pulang, A kembali dibentak oleh HN.

Ia pun berusaha membuka pintu saat mobil HN sedang melaju. HN lalu menarik bajunya lalu mobil berhenti mendadak.

A akhirnya berhasil lari hingga dibantu oleh masyarakat.

Korban berinisial A ternyata dijual pasangan sesama jenisnya pada pria lain. A dijual oleh HN lewat aplikasi khusus LGBT.

Aplikasi tersebut berada di HP pelaku alias HN. Korban mengaku melakukan hal tersebut karena masalah ekonomi

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

“Waktu itu karena gak ada duit pegangan, dan buat makan saja susah,” kata A.

A biasanya mendapatkan uang Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta. Uang tersebut lalu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Padang, dikatakan Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, HN disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 292 KHU Pidana dan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No.17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No.1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com