JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Ibu Hamil, Orang Tua dan Anak Di Bawah 5 Tahun di Solo Dilarang Masuk Pasar, Mal dan Ruang Publik Lainnya

Balita dan kaum rentan, termasuk ibu hamil dan lansia diizinkan masuk mall per Selasa (8/6/2021). Istimewa
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang ibu hamil dan orang lanjut usia resiko tinggi memasuki area publik. Selain itu Pemkot juga melarang setiap orang mengajak anak berusia kurang dari lima tahun memasuki area publik.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2284 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 Kota Solo.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (termasuk pasar tradisional) wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.

14 Pasar Non Esensial di Solo Dibuka Kembali

Pemkot Solo berencana akan mulai membuka 14 pasar non esensial mulai besok, Selasa (27/7/2021).

“Pasar-pasar mulai buka besok, Selasa (27/7/2021),” terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai ditemui rapat koordinasi PPKM Level 4, Senin (26/7/2021).

Baca Juga :  Berita Duka, Politisi Senior PKS Quatly Abdulkadir Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Iniย 

Dalam SE Wali Kota itu dijelaskan, meski beroperasi namun ada batasan-batasannya, yakni Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual non kebutuhan sehariโ€“ hari sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Untuk pasar yang menjual bahan-bahan kebutuhan pokok (esensial) diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.

Kemudian untuk kapasitas pengunjung 50 persen dan paling sedikit satu kali dalam seminggu dilakukan penyemprotan disinfektan. Operasional usahanya dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara untuk Pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, pasar swalayan, dan toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Adanya kelonggaran-kelonggaran ini sesuai dengan instruksi menteri (inmen) dan aturan pemerintah pusat. Tidak ada yang berubah dan ini sudah dituangkan dalam SE Wali Kota.

Baca Juga :  Keseruan Melihat Anak Hariamau Benggala di Solo Safari Saat Libur Lebaran

“Masih sesuai inmen dan tidak ada yang saya ubah,” tandas putra sulung Presiden Jokowi ini.

Pada SE Wali Kota tersebut, Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran / rumah makan dan cafe dengan lokasi tersendiri diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas kursi dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 2 dua meter atau maksimal tiga tikar. Masyarakat juga boleh makan ditempat, hanya saja maksimal 20 menit.

Untuk Restoran / rumah makan dan kafe yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

“Protokol kesehatan harus tetap dijaga. Ada kelonggaran bukan berarti terus euforia. Kita ini angka Covid-19 masih tinggi, untuk pengawasan dari Satpol PP akan rutin memonitor,” tegasnya. Prabowoย 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com