JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

PPKM Darurat Berlaku Mulai Hari Ini, Kapolda Jateng Serukan Warga di Rumah Saja. Awas, Yang Melanggar Bisa Disanksi Pidana!

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Foto/Humas
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyampaikan Polri siap mengambil tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan selama pelaksanaan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli.

Kapolda menyampaikan, dalam mengatasi permasalahan Covid 19 ini, memang tidak cukup hanya Pemprov Jateng dan Pemda saja, serta TNI Polri. Namun, yang terpenting adalah peran aktif dari masyarakat.

Peran masyarakat, Lanjut Luthfi, memang sangat dibutuhkan dan diperlukan dalam memerangi Covid 19 ini. Karena, kesadaran masyarakat adalah nomor satu dan paling utama itu.

“Oleh karena itu, dalam melaksanakan PPKM Darurat ini, kepolisian Polda Jawa Tengah, akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar PPKM Darurat ini,” jelas Luthfi.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Hal ini dilakukan, karena menurutnya mereka tidak hanya cukup diberikan himbauan dan protokol saja. Akan tetapi, harus diberi tindakan tegas dalam PPKM Darurat ini.

“Mengingat Covid 19 di Jateng semakin meningkat, Kita lakukan tindakan tegas ini, untuk mendidik mereka akan bahaya Covid 19 ini. Mereka tidak hanya cukup dengan himbauan dan protokol saja,” kata Kapolda.

Ia juga mengungkapkan, terkait tindakan tegas polri dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini. Luthfi juga meminta kepada semua pemkab agar membuat perda Covid 19.

Karena hal tersebut menjadi landasan Polri dalam menindak kepada masyarakat yang tidak mematuhi peraturan Pemerintah.

Perda yang ada saat ini, baru ada di tiga kabupaten. Sedangkan untuk daerah lainnya masih menggunakan Perda perwali dan Perbub.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Untuk itu, ia meminta kepada Pemda dan dan kota, agar segera membuat aturan tersebut.

“Seperti di Banyumas, kita sudah lakukan dan kita terapkan kepada masyarakat akan sanksi pidana yang dilanggar dalam PPKM Mikro. Sehingga, Kabupaten yang belum memiliki perda PPKM ini, kepolisian melakukan tindakan dan sanksi yang terukur, kita berharap semua kabupaten sudah membuat perda tersebut,” ungkapnya.

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat, selama PPKM Darurat agar di rumah saja, tidak usah melakukan aktivitas di luar kalau tidak penting sekali, patuhi peraturan pemerintah dan laksanakan 5M dan 3T. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com