JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Serapan Anggaran 8 Desa di Sragen Masih 0 %, Bupati Mulai Curiga: Berarti dari Kemarin Mereka Kerjanya Apa?

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mempertanyakan kinerja 8 kepala desa (Kades) selama semester pertama tahun 2021 dalam penanganan covid-19.

Pasalnya hingga separuh jalan di tahun 2021, penyerapan anggaran penanganan covid-19 di 8 desa itu masih nihil alias nol persen.

Bupati pun mencurigai bagaimana kinerja 8 Kades itu karena selama hampir 6 bulan tanpa ada penyerapan anggaran di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Bumi Sukowati.

“Nah ini yang perlu ditanyakan kok bisa nol persen. Berarti dari kemarin mereka itu kerjanya apa,” papar Bupati kepada JOGLOSEMARNEWS.COM saat ditemui di Pemkab Sragen, kemarin.

Bupati mengaku sedikit heran. Karena dari dana desa (DD) di masing-masing desa, sudah ada tersedia anggaran penanganan Covid-19 sebesar 8 persen dari total DD.

Menurutnya, kalau dana itu tidak digunakan untuk kegiatan covid-19 dan dibiarkan begitu saja, maka akan ada punishment (hukuman) tertentu.

“Jadi silahkan digunakan. Mungkin teman-teman Kades ini perlu pemahaman dan di-push lagi,” terangnya.

Bupati menyebut anggaran 8 persen itu bisa digunakan untuk berbagai kegiatan terkait penanganan Covid-19. Misalnya bisa untuk sosialisasi, insentif satgas, bisa digunakan untuk memberikan jatah hidup (Jadup) pasien yang isoman di rumah.

Baca Juga :  Patroli Subuh Polres Sragen Berantas Balap Liar dan Ciptakan Keamanan Ramadan

Kemudian bisa juga digunakan untuk tracking, tracing serta biaya vaksin. Khusus untuk vaksin, meski vaksinnya diberi dari kabupaten, desa bisa mengalokasikan anggaran misalnya untuk menghadirkan warga agar mau hadir vaksin.

“Menghadirkan warga kan tentu membutuhkan transport. Nah itu tanggung jawabnya desa dan bisa diambilkan dari situ (anggaran 8 %),” tandasnya.

Soal sanksi bila 8 desa itu tak juga ada perubahan dalam serapan anggaran covid-19, Yuni menyebut akan melihat dulu progressnya dalam sepekan ke depan.

Menurutnya teguran yang diberikan, sudah merupakan bagian dari sanksi. Namun jika tetap tak ada perubahan, maka sanksi bentuk lain pun terpaksa akan jadi opsi berikutnya.

“Sanksi bagi desa pertama akan kita lakukan pembinaan. Teguran itu sebenarnya bagian dari pembinaan. Kalau sampai bebel dan nggak ada perubahan, itu yang nanti baru kita pikirkan (sanksinya). Kalau sampai mereka tidak bisa menyerap anggaran, ya tentu bisa saja mereka tahun depan nggak akan dapat BKK lagi,” tandasnya.

Soal kemungkinan ada Kades nakal yang menggunakan anggaran covid-19 untuk kegiatan lain, Bupati menyebut potensi itu sangat kecil.

Sebab anggaran penanganan Covid-19 sudah diplot untuk itu dan pencairannya pun harus sesuai peruntukan dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Baca Juga :  Hujan Deras Disertai Angin Pohon Raksasa di Jalan Raya Gabugan - Sidoharjo dan di Desa Bonagung Tumbang Menimpa Rumah Warga

“Kalau digunakan bukan untuk covid tidak akan bisa cair. Karena semua harus di verifikasi oleh PMD. Jadi kalau kepala desa ingin mengunakan dana itu untuk yang lain tidak akan bisa kita cairkan,” tandasnya.

Sebelumnya, bupati mengaku sudah memberikan surat teguran kepada delapan kepala desa (Kades) di sejumlah kecamatan.

Surat teguran yang dibahasakan dengan istilah surat cinta itu, diberikan karena delapan desa itu tidak melakukan penyerapan anggaran penanganan Covid-19 sama sekali alias nol persen.

“Pokoknya 8 desa. Desanya adalah (tidak dirinci). Pokoknya mereka sudah dapat surat cinta bupati, surat teguran. Mudah-mudahan minggu depan ada pergerakan,” papar Bupati kepada JOGLOSEMARNEWS.COM saat ditemui di depan kantor Pemkab, Jumat (23/7/2021).

Bupati menyampaikan 8 kepala desa itu diberi surat teguran karena serapan anggarannya untuk Covid-19 masih nol persen.

Selain itu ada pula sejumlah desa yang anggarannya juga masih minim. Bupati tak habis pikir dengan desa yang sama sekali belum mencairkan jatah anggaran penanganan Covid-19 mereka.

Padahal sudah ada aturan bahwa 8 persen anggaran dari Dana Desa diperuntukkan bagi penanganan Covid-19 apapun kegiatannya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com