JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Astaga, Korban Dugaan Penipuan CPNS oleh Anak Penyanyi Nia Daniati Capai 225 Orang. Kerugian Rp 9,7 Miliar, Tarifnya Bikin Geleng-Geleng

Kombes Yusri Yunus. Foto/Humas Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mabes Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan CPNS yang melibatkan putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar.

Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan penipuan CPNS pada Jumat (24/9/2021) lalu. Terdapat 225 orang yang menjadi korban penipuan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan penyidik telah menerima laporan tersebut dan tengah menyiapkan administrasi penyelidikan.

“Laporan sudah diterima dan masih dipelajari. Kita akan siapkan surat penyelidikannya,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021) seperti dilansir Humas Polri.

Baca Juga :  Rabu Ditetapkan sebagai Wapres, Kamis Gibran Terima Penghargaan Satyalencana dari Jokowi

Jika surat administrasi penyelidikan sudah terbit, penyidik akan memanggil Odie Hudianto selaku pelapor dan kuasa hukum 225 korban untuk dimintai klarifikasi terkait perkara yang dimaksud.

“Sehingga kita bisa mengambil keterangan pelapor dengan membawa bukti-bukti dan saksinya tentang masalah penipuan ini, masalah pemalsuan surat ya,” jelasnya.

Sebelumnya, Odie Hudianto melaporkan anak dan menantu penyanyi lawas Nia Daniaty atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat. Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX?2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.

Keduanya mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.

Baca Juga :  Dibanjiri Karangan Bunga Bernada Dukung Prabowo-Gibran, MK Tak Berani Pajang di Depan Gedung

“Modusnya dengan cara bujuk rayu, mengiming-iming dia punya link di BKN sehingga semua korban diminta untuk menyerahkan uang ke Oi. Setelah uang diserahkan, Oi menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan BKN, kita cek ternyata tidak sah, tidak ada SK tersebut,” kata Odie.

Odie menjelaskan, baik Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp 25-150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp 9,7 miliar. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com