JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Istri Siri Jadi Alasan, ABG Tua Asal Gondang Sragen Tega Tipu Teman Sendiri

Kakek tersangka penipuan yang tega menggondol sepeda motor temannya saat ditangkap Polsek Sambungmacan Sragen, Kamis (9/9/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria bernama Supaimin (70) ditangkap aparat Polsek Sambungmacan, Polres Sragen, Kamis (9/9/2021).

Kakek kelahiran Dukuh Jetis RT 4/7, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Grobogan yang tinggal di Dukuh Kedung Rancang RT 14, Desa Wonotolo, Gondang, Sragen itu tega menipu teman sendiri di Sambungmacan, Sragen.

Kakek yang sudah punya istri dan nikah siri itu, dilaporkan membawa kabur sepeda motor temannya yang bernama Wasana (59), asal Dukuh Kedung Banteng RT 43/17 Desa Banaran Sambungmacan, Sragen.

Kasus itu terungkap setelah tersangka ditangkap Polsek Sambungmacan, Kamis (9/9/2021).

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasi Humas AKP Suwarso mengungkapkan tersangka dibekuk berdasarkan laporan korban pada 31 Agustus 2021 silam.

Dalam laporannya, korban menyampaikan sepeda motor Honda Beat AD 6954 ANE miliknya telah dibawa kabur oleh tersangka.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Aksi penipuan itu terjadi di rumah korban pada 31 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka menggunakan modus meminjam namun kemudian amblas tanpa dikembalikan.

Awalnya, pagi saat hari kejadian, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban bermaksud meminjam sepeda motor.

Alasannya untuk mengantar istri sirinya bernama Wonten (57) membeli perhiasan di toko emas Sragen Kota. Kepada korban, tersangka berjanji akan segera mengembalikan motor sore harinya.

Karena sudah saling kenal, korban tak menaruh curiga. Ia kemudian menyerahkan kontak sepeda motor ke tersangka. Setelah itu, tersangka menjemput istri sirinya dan memboncengkannya.

Namun sekitar pukul 11.00 WIB, istri siri tersangka mendadak datang ke rumah korban dan mengabarkan bahwa ia ditinggal di tengah jalan.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Sementara, suami sirinya itu sudah kabur tanpa ada pesan. Kepada korban, ia mengatakan ditinggal suami sirinya itu yang beralasan akan mengambil uang di Gondang.

Akan tetapi sampai siang, suaminya tak kembali dan tidak bisa dihubungi lagi. Bahkan hingga hampir 10 hari, tersangka kabut tanpa kembali.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sambungmacan berikut barang bukti STNK sepeda motor milik korban,” papar Suwarso, Kamis (9/9/2021).

Menurutnya, saat ini kasus itu masih dalam pengembangan lebih lanjut. Terhadap tersangka, bakal dikenakan pasal 272 Jo 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com