JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jadi Momok Industri Keuangan, Ini Langkah OJK Dalam Melawan Kejahatan Siber

ilustrasi cyber crime / liputan6
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejahatan siber atau kejahatan maya telah menjadi momok bagi banyak pelaku insdustri.

Segala bentuk kegiatan industri yang terhubung dengan dunia digital, memang memiliki kemungkinan menjadi sasaran bila tidak memiliki ketahanan terhadap kejahatan ini.

Di industri jasa keuangan, disamping kerugian finansial, kejahatan siber telah menyasar masyarakat selaku konsumen utama.

Kejahatan siber berhasil menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat.

Menghadapi kenyataan itu, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute Keuangan Digital seperti dikutip dari Liputan6.com menyatakan bahwa OJK selaku regulator jasa keuangan tak akan tinggal diam dalam memerangi kejahatan siber terlebih yang menyebabkan penurunan kepercayaan masyarakat.

“Tingkat kepercayaan masyarakat memang menjadi salah satu prioritas utama kita dalam trasaksi bisnis mereka terutama karena kerugian dalam cyber crime ini sangatlah besar,” tutur Imansyah, Jumat (24/9/2021).

Dalam meminimalisir segala kejahatan cyber crime yang dihadapi para pelaku industri keuangan, Imansyah mengatakan OJK akan terus membantu meningkatkan daya tahan cyber atau cyber resilient. Menurutnya ada dua langkah dalam upaya meninglkatkan cyber resilient.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

“Pertama, bagaimana OJK menyiapkan dan terus menyempurnakan regulasi yang ada secara berkesinambungan dan fit dengan dinamika yang ada. Dan berikutnya bagaimana kita terus mengupayakan literasi dan edukasi kepada masyarakat,” tutur Imansyah.

Ia juga menjelaskan terkait tatanan regulasi bahwa OJK telah mengambil beberapa langkah seperti Menyusun strategi anti fraud, regulasi fintech baik secara peer to peer, securities crowfunding, digital bank dan equity crowfunding.

Lebih lanjut Imansyah memaparkan, dalam manajemen risiko secara spesifik mungkin sudah waktunya juga untuk dimulai studi cyber risk sebagai risiko yang stand alone di sektor jasa keuangan dalam konteks kerangka manajemen risiko secara umum.

“Risiko siber seharusnya sudah mulai diidentifikasi, diukur, dan dievaluasi terpisah dengan operasional risk hingga proses kalibrasi dalam hitung kerugian, kemudian menyiapkan bantalan modal menjadi lebih presisi untuk mencegah kerugian lebih besar,” jelasnya.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Sementara itu, dalam upaya edukasi, regulator memiliki fintech center atau biasa disebut OJK Infinity. Sebuh wadah yang memberikan layanan konsultasi bagi industri, mahasiswa, dan masyarakat secara luas terkait keuangan digital.

Mereka juga melakukan kegiatan sosialisasi digitalisasi sektor jasa keuangan dan aktif dalam program kerja sama dengan beberapa universitas yaitu digital financial literacy dalam bentuk buku, ebook, video, dan game interaktif dengan tema seputar keuangan digital termasuk edukasi tentang cyber crime.

“Bentuknya dalam bentuk buku, ebook, video, dan game interaktif dengan tema seputar keuangan digital termasuk edukasi tentang cyber crime,” papar Imansyah.

Ke depannya, kata Imansyah, OJK telah menyiapkan inisiatif kebijakan seperti finalisasi cetak biru transformasi bank digital, penguatan pengawasan berbasis teknologi, pengembangan aplikasi customer support berbasis AI dan big data tecknology. Sri Rejeki

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com