JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jokowi Tolak Amandemen UUD 1945! Ini Alasannya

Presiden Joko Widodo / instagram
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengaan tegas menolak adanya rencana amandemen UUD 1945 yang belakangan dikabarkan bakal dilakukannya demi bisa menjabat presiden selama tiga periode.

Hal itu diungkapkan oleh Sekjen PBB, Affriansyah Ferry Noor usai pertemuan Jokosi dengan para petinggi partai politik di Istana Kepresidenan, Rabu (1/9/2021).

Menurut Ferry, Jokowi dengan tegas menolak untuk melakukan amandemen UUD 1945, baik secara terbuka maupun terbatas.

Menurut Ferry, alasan penolakan Jokowi ini lantaran tidak mau disalahkan seolah-olah ia ingin menjabat presiden selama tiga periode.

“Soal amandemen ini beliau menjawab, saya atau pemerintah tidak akan melakukan amandemen, baik terbuka maupun terbatas. Saya tidak mau disalahkan seolah-olah saya mau 3 periode, atau diperpanjang,” kata Ferry, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga :  Relawan Ambil Formulir di PKB Bekasi, PSI Bilang Pendaftaran Kaesang di Pilkada Bukan Keinginan Partai

Ferry menuturkan bahwa Jokowi mempersilahkan jika pihak MPR ingin mengajukan amandemen UUD 1945. Namun Jokowi menekankan bahwa ia tidak ingin terlibat dalam amandemen UUD 1945 tersebut.

“Beliau mengatakan ‘kalau saya yang mengajukan, ya repot. Kalau pihak MPR atau senayan sana mau mengajukan ya silahkan saja. Saya tidak terlibat hal ini,'” tambah Ferry.

Sebagaimana diketahui, wacana amandemen terbatas itu diungkap oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI jelang peringatan HUT RI ke-76, Senin (16/8/2021).

Baca Juga :  PDIP Anggap Keinginan Gibran untuk Konsultasi ke Megawati Soal Penyusunan Kabinet Hanya Gimik Politik yang Tak Perlu Ditanggapi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, beberapa partai politik koalisi non-parlemen memiliki pandangan yang berbeda mengenai wacana amandemen terbatas UUD 1945.

Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor mengatakan partainya menyetujui wacana amandemen terbatas untuk diwujudkan nantinya.

Dia beralasan pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945 perlu dilakukan evaluasi, mengingat sudah 23 tahun tak ada perubahan.

“PBB sendiri karena tidak ada di pusat, maka setuju jika ada amandemen terbatas dan Undang-Undang produk reformasi yang sudah hampir 23 tahun ini (memang) ada pasal-pasal yang perlu dievaluasi,” kata Ferry, ketika dihubungi Tribunnetwork, Kamis (2/9/2021).

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com