JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Menguak Praktik Pijat Plus-Plus Sesama Jenis di Nusukan Solo. Tarif Rp 250.000 Incall dan Rp 350.000 Outcall

Konferensi pers praktik panti pijat plus plus beraliran sesama jenis di Nusukan, Solo. Foto/Humas Polda
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus praktik pijat tradisional dan vitalitas pria yang dijadikan ajang pesta seks sesama jenis alias gay di wilayah Solo.

Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., di halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (27/9/21).

Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Pejabat Utama Ditreskrimum Polda Jateng.

Dirreskrimum Polda Jateng menyampaikan kejadian terungkapnya pijat tradisional dan Vitalitas tersebut berdasarkan adanya laporan dari para korban yang melakukan pijat pada 25 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib kemudian langsung melakukan pengecekan di rumah kos.

Adapun tarif pijat tersebut adalah Rp 250.000 untuk pijat yang dilakukan di kamar nomor 5 rumah kos Jalan Pamugaran Utama No. 31 Nusukan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.

Baca Juga :  Berita Duka, Politisi Senior PKS Quatly Abdulkadir Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini 

Sementara tarif Rp 350.000 dipatok untuk pijat yang dilakukan di tempat lain.

“Pada saat melakukan pengecekan di TKP, polisi mendapatkan adanya praktik pijat yang dilakukan oleh tukang pijat terapis terhadap tamu atau pelanggan laki-laki dengan cara cabul,” tegas Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Pemilik panti pijat adalah Deriyanto, warga Perum Samirukun RT 08 RW 04 Kelurahan Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar yang saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Selain Deriyanto, polisi juga telah memeriksa enam saksi lainnya, yaitu, HS, SBTKI, AGS, DRH, FT, HRYT dan Sur.

“Deriyanto adalah pemilik panti pijat terapis, sedangkan lima tersangka lainnya sebagai karyawan yang melakukan pijat terapis terhadap tamu atau pelanggan laki-laki,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah handphone merk samsung warna rose gold, sebuah handphone merk miTO, alat kontrasepsi/kondom, uang tunai senilai Rp 300.000, Minyak Zaitun merk “Herborist” dan Handbody merk “Marina” dan obat perangsang.

Baca Juga :  Teguh Prakosa, Wakil Gibran Akan Daftar Jadi Calon Walikota Solo, Yakin Partainya Melihat Figur Internal

“Dari tarif pijat Rp 250.000, Deriyanto menerima Rp 100.000, sedangkan dari tarif pijat Rp 350.000, Deriyanto menerima Rp 150.000 dari karyawannya,” terangnya.

Para pelaku ini, dikenakan Pasal 296 KUHP atau Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia.

“Hal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang- Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” jelasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com