SALATIGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus lelang arisan online yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan Kota Salatiga akhirnya berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Salatiga Polda Jateng, Jumat (24/9/2021).
Polres akhirnya menangkap sang bandar perempuan berinisial RA alias Maryuni alias Kemplinx. Ia ditangkap usai melakukan penipuan dengan modus arisan online dengan kerugian korban mencapai hampir Rp 4 miliar lebih.
Pers rilis atas kasus ini dihadiri oleh Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di wakili oleh Kasubbid Penmas AKBP Dwi Retnowati dan Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengungkap penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial F (48) yang turut menjadi salah satu korban dalam arisan bodong yang dijalankan tersangka RA.
“Pelapor F sudah kenal dengan tersangka RA kemudian terjalin komunikasi. Sampai dengan ada perjanjian kesepakatan di tanggal 12 Agustus bahwa uang yang diberikan dari pelapor akan dilipat gandakan atau dilebihkan oleh tersangka,” papar Kapolres
Indra menjelaskan pelapor F dan RA juga melakukan perjanjian kesepakatan yang sama sebanyak 10 kali yaitu dengan cara mentransfer ke rekening terduga tersangka.
Totalnya semua dana yang ditransfer mencapai angka Rp 71.300.000 dengan iming-iming bahwa RA akan melebihkan uang tersebut.
“Pada saat pelapor akan menagih janji bahwa uang tersebut akan dilebihkan namun saat mendatangi rumahnya tersangka sudah tidak ada. Ternyata rumah itu juga sudah didatangi oleh banyak orang yang turut menjadi korban lelang arisan, atas kejadian tersebut F melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,’ ungkapnya.
Total kerugian yang diderita para korban sebesar Rp 4.668.400.000. Jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan orang. Namun yang melapor baru sebagian.
Diketahui RA telah 2 kali dipanggil pihak kepolisian dan menyerahkan diri pada Rabu (23/9/2021).
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya RA dikenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Wardoyo