JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Oknum Guru PNS Cabul Ternyata Suka Perempuan, Tega Mencabuli 6 Anak Laki-laki Hingga Ketagihan

Oknum guru
Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto menginterogasi oknum guru PNS cabul. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — PP (35) oknum guru olah raga PNS yang mencabuli enam anak didiknya mengaku ketagihan. Kendati demikian oknum tersebut juga suka terhadap lawan jenis alias perempuan.

PP yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah siswa didiknya kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Wonogiri. Pelaku melakukan perbuataan bejatnya lantaran pernah mengalami pelecehan seksual.

“Untuk alasan pelaku melakukan perbuatan seperti itu masih kita dalami,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Penyidik kata Kapolres hingga saat ini terus mengumpulkan informasi dan meminta agar korban berani melapor. Untuk sementara ada enam korban yang semuanya adalah anak laki laki yang menjadi murid pelaku sendiri. Namun demikian jika ada anak lainnya yang merasa menjadi korban diharapkan segera melapor.

“Langsung lapor ke Polres Wonogiri,” jelas dia

Sementara itu, PP mengaku bahwa perbuatan menyimpang itu dilakukan awalnya hanya coba-coba. Namun akhirnya menjadi keterusan dan membuat ketagihan.

Dia menampik, jika hal itu dampak kebanyakan menonton film porno. P sendiri mengaku menyukai beda jenis atau perempuan, meski sampai dia ditangkap belum menikah.

“Dulu, saya pernah mengalami pelecehan seksual,” beber dia.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, korban ada enam anak. Mereka dicabuli pelaku pada kurun waktu tahun 2016-2018. Saat itu para korban masih duduk di bangku SDN Negeri di Kecamatan Sidoharjo Wonogiri.

Baca Juga :  Anak TK Pengin Jadi Anggota Dewan, Diundang PIIAD Wonogiri Sekalian Kartinian, PAP? Ini Loh

Saat ini para korban yang kesemuanya laki-laki sudah duduk di bangku SMP. Kini usia korban sekitar 14-15 tahun. Semua korban beralamat di Kecamatan Sidoharjo.

Modus yang digunakan pelaku sama. Yakni tipu muslihat. Pelaku awalnya menyuruh korban untuk memijat pelaku. Setelah beberapa saat kemudian pelaku ganti memijat korban.

Saat memijat itulah pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dengan dipijat tubuh korban akan menjadi tambah tinggi. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul kepada para korban.

Atas laporan orang tua korban, polisi segera bertindak. Kini pelaku meringkuk di tahanan Mapolres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ancaman hukumannya yakni Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. Serta Pasal 292 KUHPidana,” ujar Kapolres.

Diwartakan sebelumnya, kabar menyedihkan datang dari dunia pendidikan Kota Gaplek Wonogiri. Kembali lagi terjadi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Geger Diduga Korban Pembunuhan, Penemuan Kerangka Manusia di Setren Slogohimo Wonogiri, Ada Bekas Terbakar

Korban dari kejadian itu merupakan pelajar laki-laki. Peristiwa terjadi saat korban masih duduk di bangku SD sejak kelas 4 hingga 6.

Terduga pelaku adalah PP (35) warga Purwodadi Grobogan dan domisili di Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri. Pelaku merupakan guru PNS.

Peristiwa terungkap berawal pada Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu pelapor yang merupakan orang tua salah satu korban melihat anaknya menangis sambil mendekap ibunya yang saat itu juga menangis.

Mengetahui fakta itu kemudian pelapor mendekat karena ada yang aneh dengan anak dan istrinya yang tiba tiba menangis. Bersamaan kemudian pelapor bertanya dan korban mengaku dan menceritakan bahwa telah dicabuli oleh oknum guru olah raga SDnya.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi ketika korban duduk di kelas 4 sampai dengan kelas 6 SD atau tahun 2016 sampai dengan 2018. Peristiwa terjadi beberapa kali. Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor melapor ke pihak kepolisian Polres Wonogiri.

Barang bukti yang diamankan berupa
satu stel baju olahraga warna kuning kombinasi hijau, sebuah handphone, dan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam nomor polisi AD 2054 HG.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan. Sementara kasus ditangani unit PPA Polres Wonogiri. Sejumlah saksi telah diperiksa petugas. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com