WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memberikan peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.
Mereka diberi waktu hingga 1 Oktober 2026 untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Jika batas waktu terlewati, akses terhadap sistem elektronik mereka terancam diputus melalui penegakan hukum administratif.
Dua nama yang cukup dikenal masyarakat masuk dalam daftar tersebut, yakni PT Rosalia Indah Transport dan PT Sriwijaya Air. Keduanya memiliki website dan aplikasi yang digunakan untuk mendukung layanan transportasi.
Selain Rosalia Indah dan Sriwijaya Air, terdapat lima PSE lain yang turut menerima surat peringatan dari Kemenkomdigi.
Berikut daftar tujuh PSE yang mendapat peringatan:
✓ PT Rosalia Indah Transport
✓ PT Sriwijaya Air
✓ Haryanto Motor Indonesia
✓ Indo Transport Abdimas
✓ Sebastian Citra Indonesia
✓ Secret Industries Pty Ltd
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar mengatakan, surat peringatan tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi PSE untuk memenuhi kewajibannya sebelum langkah administratif diterapkan.
“Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Alex dalam keterangan resmi, Senin (28/9/2026).
Sebelumnya, Kemenkomdigi telah mengirimkan pemberitahuan mengenai kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, 16 PSE telah menyelesaikan kewajibannya.
Sementara itu, Pelita Air dan Shopify telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran.
Dengan demikian, masih terdapat tujuh PSE yang berada dalam tahap peringatan dan harus menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
Alex menegaskan, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Kemenkomdigi akan menerapkan penegakan hukum administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” kata Alex.
Kemenkomdigi juga masih membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis maupun hambatan lain selama proses pendaftaran.
Kewajiban pendaftaran tersebut berlaku bagi PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau menjalankan kegiatan melalui sistem elektronik di Indonesia.
Karena itu, tenggat 1 Oktober 2026 menjadi batas penting bagi tujuh PSE yang telah menerima peringatan. Jika kewajiban belum dipenuhi sampai batas waktu tersebut, pemerintah dapat mengambil langkah penegakan administratif, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik sesuai ketentuan. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















