Beranda Daerah Karanganyar Pencemaran Bengawan Solo, 11 Perusahaan di Karanganyar Dijatuhi Sanksi!

Pencemaran Bengawan Solo, 11 Perusahaan di Karanganyar Dijatuhi Sanksi!

Anggota DPRD Sragen, Sutimin (kaos merah) bersama warga saat mengecek kondisi sungai Bengawan Solo di wilayah Desa Karanganyar Plupuh yang kembali menghitam Rabu (29/4/2020) dampak pembuangan limbah yang kambuh lagi sejak beberapa bulan terakhir. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar menyebut telah memberikan sanksi administrasi terhadap 11 perusahaan di Karanganyar yang diduga bermasalah terkait dampak pencemaran di Bengawan Solo.

Sebelas perusahaan itu disanksi karena diduga ikut andil dalam pembuangan air limbah di anak sungai menuju Bengawan Solo.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar, Bambang Djatmiko. Kepada wartawan, ia menyampaikan pihaknya sudah memberikan sanksi kepada 11 perusahaan.

Menurutnya 11 perusahaan tersebut juga memberi respon dengan memperbaiki IPAL yang dipunyai.

Dinas Lingkungan Hidup juga telah menurunkan tim untuk memeriksa indeks kualitas air beberapa anak sungai Bengawan Solo pada 2 pekan lalu.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Pengambilan sampel air dilakukan di hulu tengah dan hilir beberapa anak sungai tersebut.

‘’Kami cek kondisi air anak sungai Bengawan Solo. Bukan berarti airnya sudah bersih, tidak tercemar. Hasilnya terlihat bagus. Tapi masih kita lakukan pemeriksaan laboratorium di DLH apakah air yang bersih itu masin mengandung limbah berbahaya,’’ kata Bambang Djatmiko.

Hasil pemeriksaan laboratorium nanti akan dijadikan analisa dasar untuk membuat langkah-langkah kerjasama dengan sejumlah pihak terkait untuk penanganan lingkungan anak sungai Bengawan Solo yang berada di Karanganyar.

‘’Apakah nanti akan dilakukan sosialisasi, penanaman pohon dan lain-lain. Kita analisa setelah hasil lab ada,’’ kata Bambang. Wardoyo