JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Pencemaran Bengawan Solo, 11 Perusahaan di Karanganyar Dijatuhi Sanksi!

Anggota DPRD Sragen, Sutimin (kaos merah) bersama warga saat mengecek kondisi sungai Bengawan Solo di wilayah Desa Karanganyar Plupuh yang kembali menghitam Rabu (29/4/2020) dampak pembuangan limbah yang kambuh lagi sejak beberapa bulan terakhir. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar menyebut telah memberikan sanksi administrasi terhadap 11 perusahaan di Karanganyar yang diduga bermasalah terkait dampak pencemaran di Bengawan Solo.

Sebelas perusahaan itu disanksi karena diduga ikut andil dalam pembuangan air limbah di anak sungai menuju Bengawan Solo.

Baca Juga :  Gibran Mau ke Semarang atau DKI, DPD Gerindra Jateng Tunggu Kepastian

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar, Bambang Djatmiko. Kepada wartawan, ia menyampaikan pihaknya sudah memberikan sanksi kepada 11 perusahaan.

Menurutnya 11 perusahaan tersebut juga memberi respon dengan memperbaiki IPAL yang dipunyai.

Baca Juga :  Setelah 3  Hari Pencarian, Akhirnya Mayat Suharmi, Warga Mojolaban Ditemukan di Aliran Sungai Bengawan Solo, Gondangrejo, Karanganyar

Dinas Lingkungan Hidup juga telah menurunkan tim untuk memeriksa indeks kualitas air beberapa anak sungai Bengawan Solo pada 2 pekan lalu.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com