KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar menyebut telah memberikan sanksi administrasi terhadap 11 perusahaan di Karanganyar yang diduga bermasalah terkait dampak pencemaran di Bengawan Solo.
Sebelas perusahaan itu disanksi karena diduga ikut andil dalam pembuangan air limbah di anak sungai menuju Bengawan Solo.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar, Bambang Djatmiko. Kepada wartawan, ia menyampaikan pihaknya sudah memberikan sanksi kepada 11 perusahaan.
Menurutnya 11 perusahaan tersebut juga memberi respon dengan memperbaiki IPAL yang dipunyai.
Dinas Lingkungan Hidup juga telah menurunkan tim untuk memeriksa indeks kualitas air beberapa anak sungai Bengawan Solo pada 2 pekan lalu.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com