Beranda Umum Nasional Penyintas Covid-19 Level Ringan, Sedang, Berat Harus Ikuti Aturan Ini untuk Vaksinasi

Penyintas Covid-19 Level Ringan, Sedang, Berat Harus Ikuti Aturan Ini untuk Vaksinasi

Ilustrasi vaksinasi / pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menekankan masyarakat tak perlu pilih-pilih jenis vaksin.  Selain karena ketersediaan yang terbatas, semua jenis vaksin mwmiliki dampak baik untuk tubuh.

Jenis vaksin yang akan diberikan, disesuaikan dengan kondisi logistik yang ada.

Terkait dengan itu, Kemenkes menerbitkan aturan baru terkait vaksinasi. Sekarang,  para penyintas Covid-19 bisa mendapatkan vaksinasi.

Ketentuan tersebut diatur menurut derajat keparahan ringan, sedang dan berat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas, yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2021.

“Dalam surat edaran ini, diatur ketentuan penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, diberikan dengan jarak minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh,” ujar Siti Nadia.

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi memberikan keterangan kepada pers bahwa Kemenkes, pada 29 September telah mengeluarkan Surat Edaran No. 2524 tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

Dilansir dari Liputan6.com, jenis vaksin yang akan diberikan kepada penyintas akan disesuaikan dengan ketersediaan logistik vaksin.

Baca Juga :  Aceh Buka Jalur Bantuan Internasional, Warga Kibarkan Bendera Putih di Tengah Krisis

Kemenkes kembali menekankan bahwasannya semua vaksin memiliki dampak yang baik untuk tubuh. Tidak perlu memilih-milih jenis vaksin karena ketersediaannya terbatas.

Ketentuan penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, diberikan dengan jarak minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara bagi penyintas dengan derajat keparahan yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sebagaimana isi surat edaran HK.02.01/I/2524 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas, berikut ini aturan pemberian vaksinasi COVID-19 bagi sasaran penyintas Covid-19:

• Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.

• Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.

• Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Surat edaran itu diteken Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta pada 29 September 2021.

Baca Juga :  Kasus Kuota Haji 2024, Yaqut Cholil Qoumas Irit Pernyataan Usai 8 Jam Diperiksa KPK

Pemberitahuan surat edaran itu  disebarkan kepada seluruh instansi publik terkait dan pelayanan kesehatan. Seluruh penyintas Covid-19 tidak perlu khawatir untuk mendapatkan vaksinasi. Maulana Yusuf

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.