JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Terbongkar, Bupati Probolinggo Diduga Sudah Pasang Tarif Jabatan. Kursi Kades Dipatok Rp 100 Juta, Camat Rp 250 Juta hingga Kepala Dinas Rp 600 Juta

Ilustrasi jualbeli jabatan calo CPNS
   

PROBOLINGGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus suap jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari menguak fakta baru nan mengejutkan.

Ternyata, banyak jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo diduga sudah dipasang tarif dan siap dilego.

Suami Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin juga diduga punya peran sentral dalam praktek jual-beli jabatan di daerah tersebut.

Dugaan dagang jabatan dikuatkan oleh beberapa narasumber di pemerintahan Probolinggo dan bekas kolega Hasan.

Seorang pejabat Pemkab Probolinggo menceritakan semua jabatan struktural, seperti kepala desa, lurah, hingga jabatan eselon 2B diperdagangkan oleh keluarga Hasan dan Puput Tantriana Sari.

“Harganya bervariasi,” kata pejabat tersebut pada, Kamis, 2 September 2021.

Ia menyebut harga jabatan eselon IV di kecamatan dipatok seharga Rp 40 juta, sementara lurah Rp 75-100 juta.

Baca Juga :  Terood Putus, Bus Eka Pun Gasak Pohon Hingga Tumbang di Nganjuk

Adapun jabatan camat dihargai Rp 200 juta sampai Rp 250 juta. Lalu jabatan sekretaris kecamatan Rp 80-100 juta, dan harga jabatan kepala dinas sebesar Rp 300-600 juta.

Mahar untuk jabatan yang berwenang memegang anggaran, Kepala Dinas PUPR dihargai lebih mahal mencapai Rp 600 juta per orang.

“Biasanya ada orang-orang yang ditunjuk Hasan untuk mendatangi orang yang dicalonkan,” kata dia.

Mantan kolega Hasan menguatkan cerita pejabat itu. Narasumber ini mengatakan banyak camat bercerita harus menjual barangnya untuk memberikan upeti tersebut.

Praktek jual-beli yang diduga dilakukan Hasan dan istrinya ini terkuak saat Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap keduanya pada, Senin dini hari, 30 Agustus 2021.

Baca Juga :  Mobil Pemudik Tiba-tiba Terbakar di Ruas Tol Jombang-Mojokerto, Ini Nasib 5 Penumpangnya

Dalam operasi itu, KPK menetapkan Hasan dan istri, serta 20 orang lainnya menjadi tersangka.

KPK menyangka Hasan dan Puput menerima Rp 360 juta dari para calon kepala desa. Para calon kepala desa diminta menyetor duit Rp 20 juta per orang.

Hingga kini, Hasan dan Puput belum bisa dimintai konfirmasi. Ketika dibawa ke KPK setelah operasi tangkap tangan, keduanya tak mau berkomentar. Tempo berusaha meminta tanggapan melalui putra sulung Hasan, Zulmi Noor Hasani, tapi nomor kontaknya dalam keadaan tidak aktif.

Tempo juga berupaya menghubungi Zulmi lewat Pimpinan Redaksi Koran Pantura, Abdur Rohim Mawardi. Koran Pantura adalah media milik Zulmi. Abdur mengatakan bosnya tak bisa dihubungi sejak KPK menangkap Hasan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com