JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Turun ke PPKM Level 3, Pemkab Karanganyar Gelar PTM  Mulai 13 September Secara Ketat dan Bertahap

Murid kelas XI melakukan kegiatan belajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan di SMAN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 18 Maret 2021. Sebanyak 170 sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat menggelar uji coba pembelajaran tatap muka di tengah pandemi virus corona / tempo.co
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Setelah menunggu lama impian pelajar untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Karanganyar, Jateng bakal terwujud mulai 13 September ini.

Bupati Karanganyar Juliyatmono MM memutuskan  untuk menggelar PTM secara ketat  dan bertahap.

Dikatakan ketat,  karena tahap pertama hanya diizinkan diberlakukan PTM per kecamatan maksimal tiga sekolah, yakni satu TK satu SD dan satu SMP.

Setelah itu, seminggu kemudian diberlakukan mulai tingkat desa atau kalurahan dan setiap desa juga berlaku maksimal tiga sekolah yaitu satu TK, satu SD satu SMP.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (Disdikbud) Karanganyar, Tarsa mengatakan pada tahap itu merupakan kategori ujicoba nyata berdasar regulasi teknis yang ada.

“Setelah uji coba ini maka langsung diikuti praktik nyata yang mana ujicoba bisa diteruskan alias berjalan riil,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

Menurut Tarsa,  meski dilakukan PTM, tetapi  tetap berdasar kuota 59% dari jumlah murid dan setiap sesi PTM berlangsung dua jam saja per hari.

Selanjutnya jika setelah dilakukan monitoring terbukti aman, maka durasi PTM bisa diperpanjang hingga empat jam sehari.

Untuk itu, Tarsa meminta sekolah segera mengadakan check list protokol kesehatan sebagai syarat utama diizinkan atau tidaknya menggelar PTM atas sekolah tersebut.

“Nanti tugas chek list dilakukan oleh tim Gugus Covid-29 guna seleksi riil,” ujarnya.

Tarsa mengakui,  sedianya PTM akan digelar 6 september namun karena bebarengan dengan ujian mid semester maka diundur mulai 13 september.

Dan tanggal 13 itu sudah  fix dimulai uji coba PTM di tingkatan kecamatan, seminggu kemudian disusul tiap desa dan seterusnya.

Adapun syarat ketat lainnya adalah selama digelar PTM sarana transportasi sekolah dilarang memakai penumpang umum atau jemputan kolektif karena berisiko.

Siswa wajib diantar oleh orang tuanya sendiri dan dilarang naik kendaraan umum.

“Sampai detail antar jemput sekolah pun sudah diatur secara detail selama PTM tersebut guna menghindari penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Untuk itu,  kepada wali murid diharap siaga mempersiapkan waktu guna mengantarkan anaknya kesekolah sekolah karena dilarang naik angkutan umum maupun kolektif. Begitu juga menjemput saat pulang sekolah juga harus wali murid.

Tarsa meminta semua pihak bisa menyesuaikan sikon selama PTM sehingga tidak ada pelanggaran dilapangan. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com