TULUNGAGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang pelaku judi toto gelap (togel) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Gondang Polres Tulungagung, Sabtu (9/10/21) sekira pukul 22.00 WIB.
Salah satu pelaku berinisial BB (25) warga desa Gondosuli kecamatan Gondang ditangkap petugas di Warkop milik Kusno warga Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Gondang AKP Suwancono melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan penggerebekan bermula ketika Sabtu (9/10/2021) sekira pukul 22.00 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Gondang melaksanakan patroli mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Gondosuli ada perjudian jenis Toto gelap Hongkong.
Selanjutnya dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gondang melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku berinisial BB atau BS dan diamankan Kapolsek Gondang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan terhadap pelaku BB atau BS petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo type V2026 warna silver dengan nomer 085604733334.
Dari hasil pemeriksaan awal didapati keterangan bahwa pelaku BB atau BS mendapati setoran hasil tombokan judi togel Hongkong dari KDS.
Setelah mendapat keterangan dari pelaku BB/BS, selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Gondang melakukan pengembangan.
Dan pada minggu dini hari (10/10/21) sekira pukul 01.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Gondang bersama anggota berhasil mengamankan KDS (28) warga Dusun Krajan, Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri KDS, didapati di HP merk Oppo A5 milik KDS terdapat pesan Whatsapp (WA) bahwa KDS mendapat tombokan judi togel jenis Hongkong dari orang lain selanjutnya dari hasil tombokan tersebut disetorkan kepada SBB atau BS.
“Selain 1 (satu) buah HP merk Oppo type A5 warna merah dengan nomor 085732048003 petugas juga mengamankan Uang tunai sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari pelaku KDS,” lanjut Kasi Humas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku judi toto gelap yakni BS dan KDS dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polsek Gondang Polres Tulungagung.
“Keduanya dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHPidana Jo UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian” Pungkas Iptu Nenny. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com