JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sorotan terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kini tidak hanya menyangkut temuan fasilitas yang disebut mewah oleh Ombudsman. Profil kekayaan kepala lapasnya, Wisnu Hani Putranto, turut menjadi perhatian setelah pejabat tersebut dinonaktifkan bersama empat pejabat struktural lainnya.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan nilai kekayaan Wisnu pernah mencapai sekitar Rp 6,1 miliar. Nilai tersebut tercatat dalam laporan harta kekayaan ketika ia mulai menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sementara dalam laporan berikutnya, total kekayaan yang dilaporkan Wisnu turun menjadi sekitar Rp 3,1 miliar.
Data kekayaan tersebut perlu ditempatkan sebagai laporan administratif yang disampaikan pejabat kepada negara. Angka itu sendiri tidak menunjukkan adanya hubungan dengan temuan fasilitas di Lapas Cibinong maupun menjadi bukti terjadinya pelanggaran.
Adapun penonaktifan Wisnu dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bagian dari pemeriksaan setelah Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan di dalam Lapas Cibinong.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Komisaris Jenderal Rudi Setiawan mengatakan lima pejabat dinonaktifkan karena dianggap memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman. Saya sampaikan, pertama adalah Kalapas, kedua KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara,” kata Rudi di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Lima pejabat tersebut kini menjalani proses pemeriksaan internal. Kemenimipas juga menelusuri temuan Ombudsman, termasuk sejumlah fasilitas dan barang yang ditemukan saat inspeksi mendadak.
Pernah Memiliki 9 Aset Tanah dan Bangunan
Dalam LHKPN yang menjadi catatan ketika Wisnu mulai menjabat sebagai Kalapas Cibinong, harta kekayaannya tercatat sekitar Rp 6,1 miliar.
Komponen terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 3,925 miliar. Ketika itu, Wisnu tercatat memiliki sembilan aset tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Depok, dan Jakarta Selatan.
Seluruh aset tanah dan bangunan tersebut dalam laporan dicantumkan sebagai hasil sendiri.
Selain properti, Wisnu juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dengan nilai sekitar Rp 674 juta.
Kendaraan yang tercatat antara lain Kawasaki Sport, Vespa Skuter, Jeep SUV tahun 1995, Honda Skuter, Yamaha Skuter, serta Toyota Hilux.
Komponen lainnya berupa harta bergerak senilai sekitar Rp 46 juta serta kas dan setara kas sekitar Rp 1,4 miliar. Dalam laporan tersebut, Wisnu tidak tercatat memiliki utang.
Dua Tahun Turun Separuh
Nilai kekayaan yang dilaporkan Wisnu mengalami perubahan cukup besar dalam LHKPN berikutnya. Pada laporan tahun 2025, total harta yang tercatat menjadi sekitar Rp 3,1 miliar, atau turun sekitar Rp 3 miliar dibandingkan laporan sebelumnya.
Penurunan tersebut terutama terlihat pada kepemilikan tanah dan bangunan. Dari sebelumnya sembilan aset dengan nilai sekitar Rp 3,925 miliar, dalam laporan berikutnya tercatat lima aset tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 2,7 miliar.
Perubahan juga terlihat pada aset kendaraan.
Jika sebelumnya terdapat sejumlah kendaraan dengan total nilai sekitar Rp 674 juta, laporan berikutnya mencatat hanya dua kendaraan, yakni Jeep SUV tahun 1995 dan Toyota Hilux, dengan total nilai sekitar Rp 380 juta.
Sementara harta bergerak lainnya tercatat sekitar Rp 25 juta. Kas dan setara kas juga turun menjadi sekitar Rp 55,1 juta.
Dalam laporan tersebut, Wisnu kembali tidak tercatat memiliki utang.
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
Wisnu merupakan PNS berpangkat Pembina atau golongan IV/a. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS golongan IV/a berada pada rentang Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900 per bulan, bergantung pada masa kerja golongan.
Di luar gaji pokok, pejabat pada lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memperoleh tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan dan ketentuan yang berlaku. Permenimipas Nomor 3 Tahun 2026 mengatur jabatan dan kelas jabatan di lingkungan kementerian tersebut sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja.
Dalam struktur organisasi pemasyarakatan, jabatan Kepala Lapas Kelas IIA masuk dalam jabatan administrator.
Wisnu sendiri diketahui mulai menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong sejak 2023. Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia pernah menjadi Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap.
Pada awal 2026, Wisnu juga pernah menerima penghargaan dari Polri atas sinergi dan kontribusinya dalam pengungkapan tindak pidana narkoba.
Kini, posisinya sebagai Kalapas Cibinong dinonaktifkan bersama empat pejabat lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman dan belum merupakan kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh Wisnu maupun pejabat lainnya.
Di sisi lain, pemeriksaan Kemenimipas masih berjalan untuk mengurai bagaimana fasilitas yang ditemukan Ombudsman bisa berada di lingkungan lapas, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana kondisi tersebut dapat berlangsung. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















