JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jawaban Mashudi di hadapan Komisi XIII DPR pada akhir September lalu kini berubah menjadi kenyataan. Saat itu, ia menyatakan masih sanggup membenahi persoalan pemasyarakatan meski didesak mundur jika tidak mampu menangani polemik fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tiga hari berselang, Mashudi benar-benar menyerahkan surat pengunduran dirinya dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).
Surat tersebut diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026). Kementerian Imipas menyebut pengunduran diri itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi atas peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi membenarkan pengunduran diri tersebut.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” jelas Akbar.
Akbar memastikan perubahan di pucuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut tidak menghentikan pelayanan maupun pelaksanaan tugas kedinasan.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.
Sebelumnya Mengaku Masih Sanggup
Polemik yang kemudian berujung pada pengunduran diri Mashudi bermula dari temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang terungkap dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026.
Temuan tersebut kemudian dibawa ke Komisi XIII DPR dalam rapat dengar pendapat pada 28 September 2026. Dalam forum itu, anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PKS Yanuar Afif Wibowo mempertanyakan kemampuan Mashudi membenahi berbagai persoalan di lingkungan pemasyarakatan.
Yanuar bahkan meminta Mashudi mundur apabila tidak sanggup menjalankan tanggung jawab tersebut.
“Kalau Bapak enggak sanggup, Bapak mundur juga. Semua ini di dalam pengawasan Pak Dirjen,” kata Yanuar dalam rapat tersebut.
Namun ketika ditanya apakah dirinya masih sanggup menangani persoalan tersebut, Mashudi menjawab singkat.
“Masih,” jawab Mashudi.
Pernyataan itu disampaikan ketika polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong tengah menjadi sorotan. Temuan Ombudsman tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan yang mendapat perhatian DPR hingga dilakukan peninjauan langsung ke lapas.
Dipersoalkan soal Promosi Pejabat Lapas Cibinong
Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR, persoalan yang dipertanyakan kepada Mashudi tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Yanuar juga menyoroti keputusan promosi terhadap Kasi Binadik Lapas Cibinong Yoseph Jhon Ferry.
Yanuar mempertanyakan keputusan tersebut karena Yoseph sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Pengamanan Rutan Narkoba Salemba pada 2024, ketika terjadi perkara yang melibatkan tujuh narapidana kasus narkoba.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan bagaimana sistem reward and punishment diterapkan di lingkungan pemasyarakatan.
Sorotan itu menjadi bagian dari rangkaian pertanyaan DPR terhadap tata kelola dan pengawasan internal Ditjenpas di bawah kepemimpinan Mashudi.
Karier Panjang di Kepolisian
Mashudi merupakan purnawirawan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1990. Sebelum masuk ke lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ia menempuh karier panjang di kepolisian, terutama pada bidang reserse.
Sejumlah jabatan pernah diembannya, antara lain Kapolres Asahan, Wadir Reskrim Polda Sumatera Utara, Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri, Dirreskrimsus Polda Lampung, Dirreskrimsus Polda Kalimantan Barat, hingga Irwasda Polda Jawa Tengah.
Ia kemudian dipercaya menduduki posisi Kepala Pusat Identifikasi Sidik Jari Otomatis Indonesia (Kapusinafis) Bareskrim Polri. Pada 2025, Mashudi berpindah menjadi Kapusident Bareskrim Polri sebelum kemudian ditugaskan sebagai Dirjenpas.
Mashudi dilantik sebagai Dirjenpas Kemenimipas pada Januari 2025. Jabatan tersebut kemudian berakhir setelah ia menyerahkan surat pengunduran diri kepada Menteri Imipas Agus Andrianto pada 1 Oktober 2026. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















