JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Akhirnya Hajatan Pernikahan di Rumah Diperbolehkan Asalkan Capaian Vaksinasi Minimal 75 Persen

Resepsi
Petugas memberikan imbauan kepada penyelanggara hajatan di Selogiri, Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Bergembiralah bagi warga yang desanya sudah mencapai tingkat vaksinasi COVID-19 minimal 75 persen. Ini berarti warga desa tersebut sudah boleh menggelar hajatan pernikahan.

Pemkab Wonogiri pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kali kesekian ini memberikan kelonggaran. Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek, siap mengizinkan warga menggelar hajatan di rumah. Tapi ada syaratnya yakni minimal capaian vaksinasi COVID-19 per desa minimal 75 persen dari target.

“Pelaksanaan hajatan akan kami longgarkan. Syaratnya desa yang hendak mengadakan hajatan itu vaksinasi minimal 75. Hal ini demi membangun kesadaran kolektif, maka vaksin diharuskan,” sebut Bupati, saat ditemui wartawan, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga :  23 Orang Meninggal Selama Lebaran 2024

Bupati menjelaskan vaksin menjadi syarat utama warga menggelar hajatan dimaksudkan agar masyarakat sadar untuk melindungi diri dari bahaya pandemi COVID-19 lewat vaksinasi. Selain itu, standar minimal vaksinasi tersebut agar satu desa dengan lainnya capaiannya sama demi keselamatan bersama.

Menurutnya, vaksinasi merupakan tanggung jawab bersama. Artinya, ini tidak hanya tugas bupati, camat, atau kepala desa serta perangkatnya, tetapi kewajiban masyarakat untuk vaksin.

Terkait permohonan warga untuk menggelar hajatan terutama di rumah, tentunya tidak akan diizinkan untuk saat ini. Terlebih catatannya desa tersebut capaian vaksinasinya di bawah 60 persen. Jika warga nekat mengadakan hajatan tanpa izin, maka petugas bisa membubarkannya.

Baca Juga :  Tertangkap Pencuri Kotak Amal Musola Nur Hikmah Sumberejo Eromoko, Ternyata Pernah Nyolong HP hingga Ternak

Pihaknya berharap desa harus kooperatif untuk menerapkan aturan ini. Di sisi lain, pertunjukan musik dalam hajatan menjadi daya tarik utama sehingga berpotensi besar mendatangkan massa. Maka dari itu, pihaknya akan menggodok lebih lanjut aturannya.

Kepala Desa Jaten, Kecamatan Selogiri, Joko Santoso, mengakui banyak warga yang mempertanyakan boleh dan tidaknya mereka menggelar hajatan di rumah. Namun demikian, merujuk pada Instruksi Bupati terbaru acara tersebut memang belum diizinkan. Joko menjelaskan capaian vaksinasi Covid-19 di desanya sebesar 73 persen. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com