JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Buntut Kasus Kecik, Bupati Sragen Keluarkan Imbauan Tegas ke Semua Kades. Inspektorat: Zaman Sudah Berubah!

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat meninjau Pilkades Taraman, Sidoharjo. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengimbau agar semua Kepala Desa (Kades) di Sragen untuk berhati-hati dalam bekerja.

Menurutnya, di era transparansi, keterbukaan informasi dan zaman serba teknologi saat ini, kinerja penyelenggara pemerintahan termasuk Kades akan diawasi betul oleh masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan penyimpangan PTSL di Desa Kecik, Tanon.

Di mana warga membongkar indikasi tarikan Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta oleh Kades dengan dalih kuota PTSL habis dan akan diusut lewat reguler. Padahal realitanya, ternyata diurus lewat PTSL.

“Atas apa yang terjadi di Kecik, imbauan saya pada seluruh kades untuk hati-hati dalam bekerja. Sekarang sudah era teknologi informasi. Bupati juga mudah di-chat siapapun dan masyarakat juga sudah berani berbicara,” paparnya kepada wartawan di Gedung Kartini Sragen, Senin (25/10/2021).

Bupati meminta apa yang terjadi pada PTSL di Kecik tidak terulang di desa lain. Ia pun meminta semua Kades bekerja sesuai track dan tak usah neko-neko.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Ayo on the track saja. Nggak usah berfikir untuk hal-hal yang negatif,” tandasnya.

Senada, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi menyampaikan hal paling besar yang dijadikan pelajaran dari kasus di Kecik, adalah jika tidak diungkap maka indikasi penyimpangan seperti itu akan terus berlangsung.

Dengan diungkap diharapkan bisa menjadi perhatian bagi desa-desa lain agar tidak terjadi hal serupa.

“Jaman sekarang sudah berubah. Artinya transparansi sangat dibutuhkan oleh warga,” ujarnya.

Ia juga menekankan sebagai seorang pemimpin desa, tidak pas juga ketika membuat kebijakan kemudian mengatasnamakan atau berdalih seizin atasan padahal atasan mungkin tidak mengetahuinya.

Sebelumnya, Bupati Yuni mengungkap kasus PTSL Kecik itu sampai ke dirinya bermula ketika ia menerima pesan via WhatsApp (WA) dari warga.

Dalam pesan aduan yang dikirim via WA ke handphonenya itu, warga tersebut sempat menanyakan prosedur PTSL. Kemudian membandingkan dengan apa yang terjadi dan diterapkan oleh Kades di Desa Kecik.

Pesan WA itulah yang kemudian ia jadikan dasar untuk meminta Inspektorat turun tangan mengusut apa yang terjadi pada program PTSL di Kecik.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

“Awalnya ada aduan dari masyarakat itu tidak tertulis. Jadi mengadukan pada saya hanya via WA. Beberapa nanya Bu sebenarnya PTSL itu bagaimana. Apa arahnya, pasalnya Pak Lurah saya kok begini..begini..begini. Oke, aduan saya terima dan langsung kita tindaklanjuti biar Inspektorat bekerja dulu, kita tunggu bagaimana hasilnya,” paparnya kepada wartawan.

Perihal kemungkinan sanksi, Bupati mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh. Ia baru bisa berkomentar setelah menerima laporan hasil penanganan kasus PTSL dari Inspektorat secara menyeluruh.

Menurutnya, jika sudah selesai, biasanya laporan dari Inspektorat akan dikirim dalam bentuk satu bundel perkara.

Dari laporan yang bersifat rahasia kepada bupati itulah dirinya nanti akan bisa mempelajari sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Meski demikian, ia sempat mengisyaratkan ada dua kemungkinan tindaklanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Apakah nanti ranahnya kita lempar ke APH (aparat penegak hukum) atau dilakukan pembinaan untuk mengembalikan apa-apa gitu. Nah ini belum selesai, Inspektorat bilang mohon waktu untuk puldata pulbaket,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com