Beranda Daerah Wonogiri Dapat Teror dan Ancaman dari Pinjol, Langkah Berikut ini yang Sebaiknya Dilakukan

Dapat Teror dan Ancaman dari Pinjol, Langkah Berikut ini yang Sebaiknya Dilakukan

Petugas menunjukkan loaksi korban gantung diri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Fenomena pinjaman online (pinjol) yang berbuntut pada upaya menagih utang dengan ancaman dan terror kian marak belakangan. Bahkan tak sedikit korban jiwa berjatuhan akibat tekanan pinjol.

Sebenarnya, terror dan ancaman bisa diminimalkan jika kita tahu langkah antisipatif yang semestinya diambil ketika terpaksa pinjam uang melalui pinjol. Namun jika sudah terlanjur terjebak dalam kubangan neraka pinjol, kita bisa menempuh cara berikut ini.

Seputar pinjol ini, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat akan melakukan pinjaman di pinjol. Masyarakat harus mengecek terlebih dahulu apakah pinjol itu legal atau tidak.

“Harus dicek legalitasnya, karena saat ini banyak yang ilegal,” terang Kapolres, baru-baru ini.

Kapolres meminta masyarakat untuk tidak mudah terayu dengan pinjol-pinjol yang menawarkan pinjaman cepat. Selain itu, masyarakat yang membutuhkan uang harus bijaksana sebelum mengajukan pinjaman, apalagi di pinjol.

Baca Juga :  Breaking! Jadwal Libur Sekolah Semester Genap alias Libur Kenaikan Kelas 2025 Bocor, Siswa Siap-Siap Angkat Koper!

“Kan ini dampaknya bisa ke keluarga dan lainnya. Jadi benar-benar harus dipikirkan dengan bijaksana,” tandas Kapolres.

Pihaknya mengetahui bahwa dibicarakan di media sosial, penagihan pinjol dilakukan dengan kata-kata yang cenderung kasar hingga ancaman sehingga warga yang berhutang merasa diteror, apakah teror ini bisa dilaporkan kepada polisi? Dydit menuturkan hal itu bisa dilaporkan kepada polisi.

“Silahkan saja dilaporkan jika sampai ada ancaman atau teror yang diterima dari debt collector atau sebagainya. Lapor saja ke kantor polisi terdekat,” beber Dydit.

Meski begitu, selama ini pihaknya belum pernah mendapatkan laporan dari masyarakat soal ancaman atau teror dari penagih hutang. Ada kemungkinan, warga malu jika harus melaporkan masalah hutang piutangnya.

“Sebenarnya bisa saja dilaporkan karena bisa masuk ranah pidana,” tandas dia.

Awal bulan ini (Sabtu 2/10) masyarakat digegerkan dengan aksi WI (38), yang nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Alasan ibu rumah tangga asal Dusun Kedungrejo RT 2 RW 5, Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri mengakhiri hidupnya itu diduga kuat karena depresi atas teror pinjol yang dialaminya. Aris

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.