WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Fenomena pinjaman online (pinjol) yang berbuntut pada upaya menagih utang dengan ancaman dan terror kian marak belakangan. Bahkan tak sedikit korban jiwa berjatuhan akibat tekanan pinjol.
Sebenarnya, terror dan ancaman bisa diminimalkan jika kita tahu langkah antisipatif yang semestinya diambil ketika terpaksa pinjam uang melalui pinjol. Namun jika sudah terlanjur terjebak dalam kubangan neraka pinjol, kita bisa menempuh cara berikut ini.
Seputar pinjol ini, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat akan melakukan pinjaman di pinjol. Masyarakat harus mengecek terlebih dahulu apakah pinjol itu legal atau tidak.
“Harus dicek legalitasnya, karena saat ini banyak yang ilegal,” terang Kapolres, baru-baru ini.
Kapolres meminta masyarakat untuk tidak mudah terayu dengan pinjol-pinjol yang menawarkan pinjaman cepat. Selain itu, masyarakat yang membutuhkan uang harus bijaksana sebelum mengajukan pinjaman, apalagi di pinjol.
“Kan ini dampaknya bisa ke keluarga dan lainnya. Jadi benar-benar harus dipikirkan dengan bijaksana,” tandas Kapolres.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com